APBD 2021 Disahkan, PAD Karangasem Dipatok Rp258,11 Miliar

24 November 2020, 21:46 WIB

Fraksi Gerindra memberikan catatan agar Pemerintah Daerah lebih efektif
dalam pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan masing
– masing OPD,./ist

Karangasem – Dewan dan Eksekutif menyepakati rancangan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tahun anggaran 2021 disepakati sesuai rancangan APBD tahun 2020
sebesar Rp.258.110.008.272,91.

Pihak Eksekutif bersama Legislatif mengesahkan Rancangan Perda APBD Kabupaten
Karangasem tahun 2021 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung
DPRD Kabupaten Karangasem Selasa (24/11/2020).

Dalam laporan gabungam komisi yang dibacakan Ketut Mangku terhadap Ranperda
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 menyebutkan, hasil
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, PAD tahun anggaran 2021
disepakati sesuai dengan rancangan APBD tahun 2020 sebesar
Rp.258.110.008.272,91.

“Sepakat untuk ditetapkan APBD sesuai dengan RAPBD yang di ajukan dan
diijinkan melakukan pergeseran belanja untuk mendanai kegiatan prioritas yang
bersifat urgen serta pada tahap selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian jika
ada perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan pada tahap evaluasi RAPBD
ke provinsi Bali,” ucap Ketut Mangku.

Adapun ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya, Pendapatan Daerah
sebesar Rp. 1.601.867.548.846,11 (Satu triliun enam ratus satu miliyar delapan
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus empat
puluh enam koma sebelas rupiah).

Belanja Daerah sebesar Rp. 1.645.990.790.608,00 (Satu triliun enam ratus empat
puluh lima miliyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan
puluh ribu enam ratus delapan rupiah) dan Surplus/(Def’lsit)
Rp.44.123.241.762,00 (Empat puluh empat miliyar seratus dua puluh tiga juta
dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

Penerimaan Pembiayaan Rp.48.123.241.762,00 (Empat puluh delapan miliyar
seratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam
puluh dua rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.000.000.000,00 (Empat
miliyar rupiah) dab Pembiayaan Neto I Rp, 18.123.241.762,00 (Delapan belas
miliyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh
ratus enam puluh dua rupiah).

Meski sepakat untuk ditetapkan, namun dalam prosesny fraksi – fraksi
memberikan usul dan saran diantaranya dsri fraksi PDIP, dalam usul dan saran
pada poin b”, PDIP meminta agar mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan
meningkatkan manajemen pendapatan, mengembangkan sarana dan prasarana
pendapatan daerah serta mengembangkan kualitas aparat pelaksana pendapatan
daerah serta melihat penerimaan kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.

Untuk itu, besaran belanja daerah harus disesuaikan agar terjadi keseimbangan
antara penerimaan daerah dengan belanja daerah.

Usul dan pendapat yang tak kalah pentingnya juga disampaikan oleh Fraksi
Partai Golkar dimana pada poin b” juga diakatakan agar pemerintah Kabupaten
Karangasem harus berhemat dan setiap anggaran yang diajukan oleh OPD agar
mempunyai inovasi agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Fraksi Gerindra memberikan catatan agar Pemerintah Daerah lebih efektif dalam
pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan masing – masing
OPD, sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan yaitu kesejahteraan
masyarakat secara menyeluruh.

Usai pembacaan laporan gabungan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan
brita acra yang diikuti oleh seluruh pimpinan DPRD beserta PJS Bupati
Karangasem, I Wayan Serinah.

Sementara itu, PJS Bupati Karangasem, I Wayan Serinah menyampaikan, dengan
telah disetujuinya penetapan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 maka
akan dapat segera diproses lebih lanjut yaitu memohon evaluasi kepada Gubernur
Bali.(lif)

Berita Lainnya

Terkini