“Total saya investasi sudah Rp750 juta,” aku Gus Surya, seorang pedagang kuliner yang menjadi korban.
Gus Surya menambahkan, dari informasi didapatnya anggota atau investor yang tertarik bergabung di bisnis minyak dunia ini mencapai 5000 orang atau investor.
Para korban mendatangi Polda Bali guna melakukan pelaporan/dumas terhadap PT. DOK karena tidak mencairkan dana investor.
Presiden Joko Widodo Ingin Bandara Ngloram Bisa Tarik Banyak Investasi ke Blora
Saat membuat laporan, mereka didampingi pengacara I Wayan Gede Mardika, S.H. ,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H.
Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata menerangkan perusahaan tersebut beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.
Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Capai Rp 114,9 Triliun
Kemudian Investor meminta pencairan terhadap dana, akan tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai INTDY yang pada saat pembubaran perusahaan berbuat selaku Likuidator.
Dana dari Investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan.
“Dengan alasan inilah para investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan dana milik dari investor,” tutur Dewa Wiesdya Danabrata.
Tuntut Pengembalian Dana Investasi, 43 Korban BTC 88 Siapkan Langkah Hukum
Para Investor sebenarnya bersabar dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi.
Perundingan demi perundingan telah dilakukan, namun terlapor menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang dana tersebut tidak dicairkan.
“Ada investor yang sakit dan sampai meninggal dunia dan dana investor tersebut tidak dicairkan sampai sekarang,” imbuhnya.
Tokoh Puri Harapkan Manajemen SGB Bali Hadirkan Iklim Berinvestasi Nyaman dan Aman
Pihaknya berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami sangat berharap ditemukan titik terang dan uang investor bisa didapatkan lagi. Pasalnya, uang invesatsi itu ada sebagian dari uang dari hasil pinjam bank sehingga harus membayar bunga setiap bulan dan pada saat pandemi seperti ini sangatlah berat.
Pihak berwenang diminta lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak.
Sampai saat ini belum diperoleh tanggapan dari pihak PT DOK atas pelaporan para investor ke Mapolda Bali***