Bali Wajibkan Pembangkit Listrik Gunakan Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan

11 Juni 2019, 19:16 WIB
Konsultasi publik Peraturan Gubernur Bali tentang Energi Bersih

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan dalam pengembangan pembangkit listrik demi menjaga kesucian dan keharmonisan di Bali harus mempergunakan gas alam cair dan energi terbarukan.

Hal tersebut tertuang dalam Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, Gubernur Bali.

Dalam kerangka Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih mengundang kalangan praktisi, akademisi dan media di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (11/6/2019).

Koster dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana, menegaskan, kebijakan dan strategi diperlukan untuk membangun sistem Energi Bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan.

Semua kebijakan itu, untuk demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana dalam diskusi yang dimoderatori Dr. Wayan Rideng.

Adapun beberapa hal yang akan diperhatikan dalam Pergub ini. Pertama Pembangkit Listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan.

Selain itu menyiapkan Pusat Unggulan Energi Bersih (clean energy centre of excellence) untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi Energi Bersih.

Kemudian, memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta.

Koster juga mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau,

Gubernur juga mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor energi bersih. Tak kalah pentingnya, memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.

Kearifan lokal bersandarkan tiga komponen utama yakni Alam Bali, Krama Bali & Kebudayaan Bali sangat diperhatikan di Bali sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno.

Itu semua melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri Energi Bersih, untuk itu kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini