Denpasar – Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan ketertarikan dan
penghargaan terhadap Adat & Budaya Bali Setelah sebelumnya sempat berkirim
surat secara resmi.
Bandesa Agung didampingi prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali akhirnya
diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar bertempat di ruang
rapat utama (Command Center), Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan
Tantular Barat Nomor 15x Renon-Denpasar pada Senin (8/2/2021).
Kehadiran Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet disambut oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Zaid Umar Bobsaid dengan hangat dan penuh
kekeluargaan.
Dalam pertemuan, Bandesa Agung, didampingi jajaran prajuru harian Majelis Desa
Adat Provinsi Bali antara lain, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara
Adat, I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made
Wena, Baga Hukum lan Wicara Adat, Dewa Rai Asmara dan Patajuh Panyarikan
Agung, I Made Abdi Negara beserta staf humas sekretariat Majelis Desa Adat
Provinsi Bali.
Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi, Zaid Umar Bobsaid didampingi oleh I Made
Sudjana dan Dr. Djaniko M.H. Girsang, beserta jajaran dan staf Pengadilan
Tinggi Denpasar.
Pertemuan diawali perkenalan dan penjelasan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir
Agung Putra Sukahet tentang Majelis Desa Adat sebagai pasikian 1.493 Desa Adat
se-Bali dan bagaimana Majelis Desa Adat melakukan berbagai upaya menjaga Desa
Adat dengan segala kekhususan dan keistimewaannya.
Majelis Desa Adat, seperti yang dijelaskan Bandesa Agung, saat ini memegang
peran yang penting dan strategis dalam memastikan jaminan negara melalui
Pancasila dan UUD 1945 terhadap masyarakat hukum adat, dapat tumbuh seirama
dengan tujuan NKRI.
Hanya saja, tetap bisa menjaga warisan dan independensi di Desa Adat melalui
implementasi hukum adat yang berlaku didalamnya.
“Majelis Desa Adat mengucapkan terima kasih atas peran serta Pengadilan Tinggi
Denpasar dan Pengadilan Negeri Se-Bali, dalam mengakui serta menjaga hidup dan
berlakunya Hukum Adat di Bali, sebagai salah satu bagian dari perjanjian
bernegara yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa,” ujarnya.
Di sela – sela diskusi dalam pertemuan, Ketua Pengadilan Tinggi yang
didampingi oleh jajaran menunjukkan ketertarikan terhadap kehidupan Adat dan
Budaya serta hukum adat yang menjadi panduan kehidupan di desa adat.
Hal ini menurutnya harus terus dipelihara karena negara mengakui, namun jangan
sampai juga hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945,
sebagai landasan kehidupan bernegara.
Jika kemudian ada permasalahan adat yang digugat sampai ke pengadilan, menurut
mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang – Lampung ini, semestinya memang
bisa diselesaikan damai.
Dimediasi sesuai dengan hukum adat yang berlaku sehingga tidak berlarut dan
menimbulkan ekses kurang baik dalam kehidupan sosial budaya.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bandesa Agung beserta jajaran
Majelis Desa Adat, diskusi seperti ini menjadi media yang baik untuk lebih
mendalami dan memahami tentang adat di Bali,” sambungnya.
Mengenai tata kelembagaan yang khas dari masing-masing desa adat, baik Desa
Adat Tua, Desa Adat Apenaga dan Desa Adat Anyar yang di jelaskan langsung oleh
Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Ketua Pengadilan
Tinggi sangat tertarik memberikan pertanyaan yang cukup mendalam terhadap
keistimewaan masing-masing.
Demikian juga penjelasan tentang kedudukan Krama Mipil atau Krama Dura Desa
yang dijelaskan oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I
Gede Wardana.
Ia juga memberikan gambaran terhadap bagaimana ikatan sosial religius Krama
Bali dengan Krama Bali yang tinggal di luar Bali. “Ikatan ini memang satu sama
lain sangat kuat, dan telah terbentuk sejak dini dengan berbagai keistimewaan
dan kekhususannya,” tutupnya. (riz)