Bantah Kabur, Kuasa Hukum Hartono Karjadi Keberatan Penetapan DPO

21 September 2018, 00:29 WIB
ilustrasi

DENPASAR – Kuasa hukum Boyamin Saiman membantah kliennya Hartono Karjadi telah kabur ke Singapura dan menyesalkan penetapan DPO atas diri pengusaha tersebut.

Hal itu ditegaskan Boyamin menanggapi ditetapkannya Hartono Karjadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali berdasar nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018.

“Tidak benar, jika dikatakan pengusaha Hartono Karjadi, telah melarikan diri atau kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum,” jelasnya dalam rilis diterima Kabarnusa.com, Kamis (20/9/2018).

Diketahui, Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali).

“Faktanya, Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis,” sambungnya.

Terkait panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap Hartono Karjadi, panggilan pemeriksaan baru diterima 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018. Hartono Karjadi berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.

Atas ketidakhadiran Hartono Karjadi memenuhi panggilan penyidik, selaku kuasa hukum selalu menyampaikan pemberitahuan/berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali, dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa, termasuk dengan menyampaikan surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018.

Selain itu, mengirim pemberitahuan resmi dengan surat tertanggal 30 Agustus 2018 ke penyidik bahwa klien kami masih belum selesai menjalani pemeriksaan medisnya di Singapura.

“Status DPO yang dilekatkan kepada Hartono Karjadi adalah upaya stigmatisasi (memberi cap negatif) seolah-olah klien kami tidak kooperatif dan tidak patuh hukum,” tegas Boyamin.

Boyamin menegaskan, kliennya bukan teroris atau koruptor. Dia adalah pengusaha biasa, dan tidak melakukan tindak pidana apapun.

“Kami menyampaikan ini, agar dapat diketahui bersama dan meluruskan pemberitaan yang berkembang saat ini,” demikian Boyamin dari Boyamin Saiman Law Firm. (rhm).

Berita Lainnya

Terkini