Bantu WP Hadapi Pandemi Covid-19, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

3 Februari 2021, 19:34 WIB

ilustrasi/net

Jakarta – Insentif pajak diperpanjang oleh pemerintah dengan maksud
untuk membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30
Juni 2021.

Lahirnya ketentuan ini, menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020
yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah
sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21

Bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari
1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat
memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan
bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200
juta.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak
yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif
PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

B. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku
UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif
PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan
air(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi
sektor pertanian kita.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu
(sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan
berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu
(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan
berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran
yang seharusnya terutang.

F. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari
725  bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan
KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.
menambahkan, insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan
usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

“Atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019telah sesuai dengan KLU pada
ketentuan peraturan ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Rabu (3/2/2021).

WP atau Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau
menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus
mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif
kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Yoga menjelaskan, pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan
realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi
disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21
ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai
masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya
sampai dengan 15 Februari 2021.

“Selain itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa
konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah
tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal
28 Februari 2021,” tuturnya.

Ketentuan selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada
www.pajak.go.id/covid19. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini