JAKARTA- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Hal ini disampaikan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12). Ketua DPR Sufmi Dasco mencontohkan barang-barang mewah yang bisa dikenakan PPN 12%. “Ini seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.
Pada dasarnya, pemerintah menerapkan PPN 12% secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah. Ia memastikan, barang-barang pokok yang berkaitan dengan kepada masyarakat masih menggunakan tarif PPN 11%.
DPR juga mengusulkan penurunan tarif pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujar Dasco.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyerahkan penentuan barang mewah yang terkena PPN 12% kepada pemerintah. Dia juga belum mengetahui lebih detail terkait barang mewah yang diatur.
“Terkait detail barang mewah, diserahkan kepada pemerintah tapi diutamakan barang-barang yang sudah secara selektif yang terkena pajak penjualan barang mewah,” kata Misbakhun pada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
Misbakhun juga belum bisa memastikan apakah daftar barang mewah tersebut ada pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, masih ada kemungkin daftar barang lain yang akan dikenakan PPN 12% di luar barang yang terkena PPnBM.
Dia juga menekankan, bahwa pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR untuk mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% serta daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut. “Pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang ada, PPN-nya naik, tapi dikenakan secara selektif kan sudah selesai,” ujarnya.
Bahan Pokok Bebas Pajak
Pemerintah memastikan bahan-bahan pokok serta serta layanan vital seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan tidak terkena tarif PPN 12%.
Ketentuan barang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Pemerintah juga sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung pekan ke depan. Nantinya, paket kebijakan itu komoditas yang mendapat pembebasan pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
Ketentuan Barang Mewah dalam Aspek Pajak PPnBM
Pemerintah mengatur pajak barang mewah dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang yang terkena PPnBM memiliki nilai atau sifat yang tidak dibutuhkan dan hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu.
Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan, bahwa barang yang terkena PPnBM harus memenuhi kriteria ini:
- Bukan kebutuhan pokok
- Hanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu
- Pada umumnya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau gaya hidup
- Dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat jika penggunaannya tidak terkendali.
Kelompok Barang Mewah yang Kena Pajak PPnBM
Penetapan barang mewah selain kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023. Adapun barang yang ditetapkan dalam kelompok barang mewah, yakni
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lain, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara
Pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah menghapus PPnBM untuk barang elektronik, sepatu, dan tas untuk mendorong konsumsi di dalam negeri.
Di sisi lain, PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor dengan CC tertentu. Namun, pemerintah menghapus sementara PPnBM kendaraan listrik pada tahun ini untuk memberikan insentif kepada industri tersebut.
Ketentuan PPnBM kelompok kendaraan bermotor diatur dalam PMK No. 9 Tahun 2024 dan PMK No. 42 Tahun 2022, berikut ketentuannya:
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder melebihi 4.000 cc
- Kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 3.000 cc ke atas
- Kendaraan bermotor dengan angkutan di bawah 10 orang dengan mesin 1.500 cc ke atas
Pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024 juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Dengan membebaskan pajak untuk kendaraan listrik, termasuk yang diimpor utuh hingga 100%, dengan persyaratan tertentu.***