Kabarnusa.com – Pemilih yang membawa surat panggilan memilih di RSUD Negara Kabupaten Jembrana, Bali terpaksa kecewa. Pasalnya, petugas yang datang ke RSUD Negara menolak mereka untuk memberikan hak pilihnya.
Untuk diketahui, di RSUD Negara tercatat ada 65 pemilih. Namun KPUD Jembrana hanya membawa 50 lembar surat suara. Surat suara diambil dari sisa surat suara di empat TPS terdekat.
Dari 50 surat suara yang dibawa ke rumah sakit, hanya 38 lembar surat suara yang terpakai. Bahkan beberapa penunggu pasien tidak bisa memberikan hak suaranya lantaran di tolak petugas. Padahal mereka sudah membawa surat penggilan memilih.
“Saya terpaksa tidak memilih karena tadi mau milih di sini (rumah sakit) ternyata ngak bisa. Padahal saya bawa surat panggilan memilih,” ujar Made Dwi Putra Astawa, salah seorang penunggu pasien RSUD Negara, Rabu (9/12/2015).
Nasib yang sama juga dialami oleh Misran, penunggu pasien lainnya. Dia mengaku tidak diberikan memilih oleh petugas meski sudah menujukan surat panggilan pemilih.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Raka Sandi mengakui terkendala waktu dan tidak adanya TPS khusus untuk rumah sakit membuat petugas kesulitan mengambil suara pemilih di rumah sakit.(dar)