Bawaslu Verifikasi Laporan Dana Kampanye Pasangan ABANG

7 Desember 2015, 00:30 WIB

Kabarnusa.com
Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Bawaslu RI melakukan verifikasi
faktual terhadap penyumbang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Cabup-Cawabup Jembrana, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan (ABANG),
Minggu (6/12/2015)

Verifikai faktual dilakukan dengan meminta
keterangan penyumbang perseorang dalam LADK paslon yang diusung PDIP
itu, karena Bawaslu RI sempat mencurigai sumbangan tersebut lantaran
jumlah sumbangan sama persis.

Sebenarnya, ada total 13 penyumbang
dalam LADK ABANG, yang seluruhnya bagian dari 14 Fraksi PDIP DPRD
Jembrana. Hanya satu fraksi, yakni I Made Sueca Antara yang tidak
tercantum memberikan sumbangan.

Sementara secara rinci dari 13 penyumpangan itu, 11 diantaranya diketahui menyumbang dengan nilai sama, yakni Rp 26.500.000.

Sedangkan
ada dua lagi dengan nilai berbeda. Yakni sebesar Rp 28 Juta dari Ni
Made Sri Sutharmi (Ketua Komisi A DPRD Jembrana sekaligus Sekretaris DPC
PDIP Jembrana, dan Rp 32 Juta dari I Ketut Sugiasa (Ketua DPRD Jembrana
sekaligus Ketua Bappilu DPC PDIP Jembrana).

Adanya 11 penyumbang
dengan nilai sama ini yang menjadi sasaran klarifikasi. Namun tidak
semua diklarifikasi. Melainkan diminta klarifikasi 4 orang. Diantaranya
yang diambil secara acak, yakni I Nyoman Renteb, Gede Putu Suargada
Cita, I Ketut Sudiasa, dan Ida Bagus Susrama, bertempat di Kantor
Panwaslu Jembrana, Minggu pagi.

Klarifikasi dilakukan oleh tiga
anggota dari Pokjanas Bawaslu RI, Toto Sugiarto, Asmin Sapari Lubis dan
Ike Aprilia, yang juga didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made
Ady Muliawan.

Berdasar analisa dari Pokjanas Bawaslu RI merasa
perlu melakukan verifikasi, karena nominal sama. Curiga kalau sebenarnya
yang bersumber hanya dari satu orang, karena kalau satu orang maksimal
dapat menyumbang Rp 50 Juta.

Makanya. memang hanya LADK ABANG
yang berusaha ditelusuri. Sedangkan LADK SIGY (I Komang Sinatra-I Gusti
Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo) yang nilai totalnya Rp 8 Juta,
dirasakan tidak perlu, karena memang tidak ada dicurigai,” Ketua
Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi sesuai
ikut mendampingi klarifikasi tersebut.

Dalam klarifikasi
tersebut, kata Pande, semua sudah menjadi jelas. Tidak terbukti
kecurigaan yang sampai membuat Bawaslu RI harus turun tangan ke Jembrana
itu.

“Tadi sudah disampiakan bahwa semua untuk keseragaman,
karena secara logika hak-hak mereka sama. Dan intinya, semua sudah
clear, sudah sangat puas dengan jawabannya. Tidak ada masalah,”
imbuhnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini