![]() |
14 pelanggar protokol kesehatan di Denpasar terjaring tim Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro/ist |
Denpasar – Sebanyak 14 orang pelanggar protokol kesehatan di Kota
Denpasar terjaring tim Yustisi saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di
wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat Jalan Diponegoro Rabu
(24/2/2021).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen
oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif.
“Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena pelanggar
yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa
Gede Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, rapid test antigen kepada pelanggar sebagai upaya
pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya
menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi
kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan
langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi.
Selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup
kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan
juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang
kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka
bekerja.
Mereka yang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan
dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa
masker.
Sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali
Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya
diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker
yang tidak benar.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol
kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya. (rhm)