Kabarnusa.com – Apes dialami Muhammad (31), saudagar dedak asal Dusun. Karanglo, RT 03/RW 02, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Lantaran ketahuan membeli tiket kapal dengan menggunakan uang palsu saat hendak menyebrang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, diapun di gelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat kita geledah, ternyata dia membawa uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak 18 lembar,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta, Kamis (24/12/2015) malam.
Menurut Wirya Sucipta, pelaku diamankan di Pos 1 atau pintu keluar Bali pelabuhan Gilimanuk saat membeli tiket penyebrangan di loket. Pelaku saat itu mengendarai truk Colt Disel warna kuning, No Pol DK 9458 UD.
“Petugas loket yang menerima uang pembayaran tiket dari pelaku mengetahui uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu. Karena itulah kita langsung amankan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya itu palsu.
Uang palsu tersebut menurut Wirya Sucipta didapatkan pelaku dari hasil jualan dedak sebanyak 8 ton 90 kg di daerah Payangan Gianyar, Bali.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Gilimanuk. Untuk proses lanjut, kami akan limpahkan kasusnya ke Polres Jembrana,” pungkas Wirya Sucipta.(dar)