Jakarta– Diduga beroperasi secara ilegal dengan menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan yang ditetapkan kapal KM. SS asal pantai utara (Pantura) ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Polair Polres Natuna menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Subi pertengahan Februari lalu. Penangkapan dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.
Awalnya diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.
KKP Pastikan Dukungan Pembiayaan bagi Pengembangan UMKM Hingga Naik Kelas
Tidak berhenti sampai pemeriksaan alat tangkap, petugas menemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan hal itu menjawab isu yang berkembang, bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal.
“Yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan”, ujar Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu BBL di Perairan Sungai Musi