Denpasar – Selama kurun bulan Januari hingga Juni tahun 2024 Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Bali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan meringkus 24 tersangka.
Total barang bukti BB yang disita BNN Bali sebanyak 122,23 gram ganja, ekstasi atau ineks 91 butir dan 502,7 gram sabu.
Barang bukti dan tersangka yang dibongkar tim BNN Bali dari jaringan narkoba yang dipasarkan secara online dan offline.
‘Pemprov Bali Hadir’ Berikan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu di Buleleng
Rilis pengungkapan narkotika disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Made Sinar Subawa didampingi Kepala BNN Bali Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol.Rudy Ahmad Sudrajat di kantor BNN Bali Senin 24 Juni 2024.
“Ada tersangka yang menggunakan media sosial IG, dalam memasarkan narkotika, sehingga anggota kami ikut menjadi follower untuk pengungkapan,” tutur Made Sinar Subawa.
Made Sinar Subawa menyatakan, banyaknya barang terlarang yang diedarkan di Pulau Seribu Pura, karena pasar tau pemakainya seperti di Denpasar dan Badung cukup besar.
SPMAA Bali Gelar Outbond Family Gathering di Tepi Danau Beratan Bedugul