Kuasa Hukum Bendesa Adat Serangan Minta Polisi Percepat Proses Hukum

Made Somya menyatakan jawaban mantan Bendesa Adat belum menjelaskan rinci aliran dana hasil penjualan tanah desa adat mencapai Rp4,5 miliar.

3 April 2026, 10:19 WIB

Denpasar – Kuasa hukum Bendesa Adat Serangan, I Made Somya Putra SH MH, meminta pihak kepolisian mempercepat proses hukum terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik Desa Adat Serangan.

Permintaan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan mantan Bendesa Adat Serangan yang sebelumnya dimuat di sejumlah media online.

Dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Jumat (3/4/2025), Somya menyatakan jawaban mantan Bendesa Adat belum menjelaskan secara rinci aliran dana hasil penjualan tanah desa adat yang mencapai Rp4,5 miliar.

Somya juga mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut karena sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama Desa Adat Serangan dan tidak pernah dibatalkan pihak lain.

Kuasa hukum juga menegaskan klaim adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan di Sabha Desa harus dibuktikan di hadapan penyidik.

Ia menolak penggunaan sumpah pocong sebagai bentuk pembelaan, karena menurutnya persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan bukti hukum.

Selain itu, ia menekankan laporan ke kejaksaan maupun Polresta memiliki konteks berbeda dan tetap harus ditelaah oleh penyidik.

Terkait mediasi yang pernah dilakukan, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan bukti dan notulensi kepada penyidik.

Melihat adanya upaya membangun alibi, kuasa hukum mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Ia menegaskan, kasus dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat harus dibuat terang benderang agar masyarakat adat mengetahui kebenaran aliran dana tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini