BNN Bali Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Sidakarya

29 Januari 2016, 00:30 WIB

IMG 20160128 142916

Kabarnusa.com – RR yang diduga anggota sindikat narkoba jarngan Sidakarya ditangkap petugas gabungan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap RR dilakukan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada Selasa 26 Januari 2015, sekira pukul 12.30 WIta.

Yang mengejutkan, pria asal Desa Jenggawa, Kecamatan Agung, Jember, Jawa Timur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang ada di dalam LP Kerobokan.

RR yang beralamat kost di Jalan Kertadalem, Gang Gatep No 9 Denpasar ditangkap lantaran kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 5646 AL.

Hasil interogasi tersangka merupakan anggota jaringan Sidakarya.

Sejak bulan Desember 2015, RR  telah menerima narkotika jenis sabu dari orang yang tidak mau menyebut nama dan alamatnya, sebanyak 4 kali dengan tempat dan waktu yang berbeda.

“Pelaku dikendalikan oleh seorang Napi dari LP Kerobokan yang mengaku bernama Johanes,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Kamis (28/1/2016).

Dari penggeledahan badan dan di dalam kamar kostnya ditemukan barang bukti (BB) berupa  satu buah dompet warna biru yang didalamnya berisi 21 paket sabu dengan berat bersih 7,86 gram, 10 paket sabu dengan berat bersih 9,16 gram.

Petugas juga menyita satu timbangan digital warna putih orange merk ACIS, satu unit sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 646 AL, serta kunci dan STNK atas nama MOHAMAD HIDAYAT.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah tas kecil warna hijau, satu bendel plastic klip kecil garis merah, satu buah korek gas warna hijau merk weta, satu buah gunting.

RR dikenakan Pasal 14 Ayat (2) subsider dan pasal 112 Ayat (2) Undang — Undang RI No. 35 Tahun 20019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun bui. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini