Bolos 46 Hari Hingga Cerai Tanpa Izin Atasan, 18 PNS Dipecat

30 Juli 2018, 21:55 WIB
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK/foto:humas kemen panrb

JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberhentikan 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan berbagai pelanggaran mulai bolos tidak kerja sampai 46 hari hingga bercerai tanpa izin pejabat berwenang.

Sidang BAPEK digelar untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu,18 orang diantaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sedangkan tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungkapkan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dari data yang ada, tercatat ada 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang dihadiri Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN. (des)

Berita Lainnya

Terkini