![]() |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com – Untuk kesekian kalinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali di mana sebagian korbannya justru masih duduk di bangku SMP.
Pemerintah daerah, terkesan lamban dengan persoalan ini, padahal Jembrana sudah disebut darurat kejahatan seksual terhadap anak. Terbukti kasus itu terus saja terjadi di bumi Makepung.
Teranyar, seorang siswi kelas VII SMP di Jembrana, mbolos sekolah dan memilih bertemu pacarnya. Alhasil gadis inipun dijos pria teman dekatnya, hingga tiga kali dalam setengah hari.
Gusti Ayu PSA (13), siswi kelas VII SMP, asal Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, seperti biasa pagi-pagi, sudah berseragam karena harus masuk sekolah di salah satu SMP di Jembrana.
Rupanya, setelah berpamitan dengan kedua orang tuannya, PSA bukan pergi ke sekolah. Dia memilih pergi ke rumah Putu AD (22) yang tiada lain adalah kekasihnya yang tinggal di Desa Batuagung, Jembrana, Bali, Kamis (19/11/2015).
PSA (korban) tianggal di rumah pacarnya selama lima jam lebih, masih berseragam sekolah. Hingga akhirnya korban melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga tiga kali.
”Kasus ini terungkap berkat orang tua dari teman korban yang menyampaikan kepada orang tua korban kalau anaknya tidak sekolah,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana, Jumat (27/11/2015).
Begitu korban pulang dan seolah-olah pulang dari sekolah, orang tuannya langsung mengintrogasi korban.
Korban tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui apa yang dilakukannya bersama pacarnya.
Bak disambar petir, orang tua korban marah. Setelah melalui perhitungan yang matang, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana, Selasa (24/11) lalu.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku,” ujar Sudarma Putra. (dar)