Bos FT Lakukan Kejahatan dan Ketidakadilan Luar Biasa Terhadap Umat

20 Februari 2018, 00:10 WIB
Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umroh TM Lutfi Yazid

JAKARTA – Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umroh TM. Luthfi Yazid mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh Bos FT AA dan KH merupakan kejahatan yang luar biasa dari sudut keadilan dan kemanusiaan.

Sebagaimana dalam, dakwaan terhadap Terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (AA) yang merupakan Bos Ft dan Kiki Hasibuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (19/2) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Yang dijadikan dasar dakwaan JPU adalah Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 8 Tahun 2010 dimana ancaman penjaranya maksimal adalah 20 tahun dan Pasal 55 KUHP.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU terlihat jelas bahwasanya kejahatan yang dilakukan oleh AA dan Kiki Hasibuana dalah kejahatan yang luar biasa dari sudut keadilan dan kemanusiaan.

“Mengapa? Pertama, jumlah total jamaah umroh yang ditipu mencapai sekitar 63 ribu jamaah dengan kerugian diperkiraan Rp 900 miliar rupiah,” tutur Yazid dalam rilisnya, Senin (19/2/2018).

Kedua, uang jamaah dan para agent dengan seenaknya dihambur-hamburkan untuk berbagai kepentingan pribadinya, mengadakan show di US, London, membeli saham restaurant di Inggris, dan bukan untuk memberangkatkan jamaah umroh.

Bahkan selaku owner FT, AA mendapat gaji per bulan sekitar Rp 1 Miliar, sementara Anniesa mendapat gaji sekitar Rp 500 juta. Ketiga, para jamaah yang datang dari berbagai daerah, dengan latar belakang ekonomi yang bermacam-macam menjadikan kasus ini sebagai kasus penzoliman yang luar biasa.

Korban AA dan Kiki Hasibuan banyak diantara mereka adalah petani, pensiunan, pedagang, tukang becak dsb yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Mekkah dan Madinah.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum berharap agar terhadap Boss FT ini dikenakan pidana yang seberat-beratnya, kita berharap JPU berbuat maksimal dan majelis hakim dapat mendengar jeritan ribuan jamaah umroh dalam menegakkan keadilan,” harapnya.

Tentu saja Kemenag (Kementerian Agama) tak dapat lepas tangan begitu saja. Bagaimana pun Kemenag adalah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan SK terhadap Perusahaan Penyelenggara Umroh dan Kemenag juga yang berhak memberikan perpanjangan izin.

Selain itu setiap perusahaan penyelenggara umroh wajib menyimpan deposit ratusan juga di Kemenag. Karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemenag tak sepatutnya lepas tangan dan hanya mencabut ijin First Travel.

JPU pasti punya bukti kuat dengan mengenakan pasal TPPU terhadap Boss FT tersebut. Kita berharap bahwa Boss FT tak hanya “pasang badan” namun juga mengembalikan dana para jamaah yang mereka kumpulkan secara susah payah untuk pergi ke tanah suci.

“Oleh sebab itu, kita berharap peradilan ini berjalan lancar, transparan dan melahirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para calon tamu Allah SWT. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini