Kepala BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan/Kabarnusa |
Denpasar – Masih banyak pekerja sektor informal di Bali yang belum dilindungi jaminan atau perlindungan sosial sehingga hal itu menjadi salah satu bidikan BP Jamsostek Bali Denpasar.
Dampak pandemi virus corona COVID-19 di Bali membuat banyak pekerja atau karyawan perusahaan dirumahkan atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga hal itu juga berimbas kepada tingginya permohonan klaim pembayaran BP Jamsostek.
Data dilansir BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar, setidaknya sampai bulan Juni 2020, pembayaran klaim para peserta untuk jaminan hari tua telah mencapai Rp 218 Miliar lebih.
Kepala BP Jamsostek Bali Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengungkapkan, masih banyak pekerja sektor informal yang belum menjadi peserta Jamsostek.
“Informal, masih di atas 50 persen yang belum menjadi peserta BP Jamsostek,” ujarnya dalam sosialisasi pekerja bukan penerima upah di Denpasar, Jumat 11 Juli 2020.
Disinggung soal target kepesertaan, kata Irfan pihaknya tidak terfokus kepada target angka atau jumlah melainkan lebih kepada optimalisasi perlindungan jaminan sosial terhadap semua sektor.
Dijelaskan, dari sisi iuran BP Jamsostek sejatinya relatif murah atau terjangkau namun dari sisi manfaat cukup banyak bisa dirasakan.
Cukup dengan membayar premi sebesar Rp16.800 perbulan maka peserta bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial sangat banyak.
“Manfaat diterima sama dengan teman-teman formal. jika terjadi kecelakaan kerja, yang datang di luar dirinya, tiba sehingga harus dirawat maka kami wajib berikan biaya pengobatan perawatan sesuai kebutuhan medisnya,” ungkapnya.
Diketahui, jaminan sosial yang diharapkan bagi pekerja formal meliputi kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Kami sebagai badan pelaksana operator ditunjuk pemerintah, tidak akan mampu sendiri, kami tidak mungkin menyelenggarakan sendiri tanpa bantuan masyarakat mulai provinsi, kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Demikian juga, tidak mungkin penyelenggara jaminan ketenagakerjaan di sektor penerima upah tanpa melibatkan stakehloder lainnya seperti serikat buruh, pengusaha hingga media.
Pihaknya berharap, mereka bisa menjadi corong, ad hoc atau pendamping BP Jamsostek dalam mensosialisasikan manfaat jaminan sosial.
Karena ini amanah negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial khusus pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah di sektor formal.(rhm)