
Denpasar – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin
mengungkapkan Gubernur Bali mengambil regulasi terkait Inpres 6 tahun 2020
adalah dengan tegas mengambil tindakan untuk menurunkan personel yang maksimal
bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang
sudah diatur dalam Pergub No.46 Tahun 2020.
Apalagi, tren peningkatan kasus positif Covid-19 seminggu terakhir mengalami
peningkatan hingga tiga (3) digit. Hal ini disebabkan kurang sadarnya oknum
masyarakat yang menganggap Virus Corona sepele dan memilih untuk tidak
disiplin mengikuti imbauan dan protokol kesehatan.
“Pemerintah tidak serta merta mengeluarkan sanksi dalam konteks denda,”
tegasnya saat bersama Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster pada
Dialog Interaktif ‘Perempuan Bali Bicara’ Sabtu (12/9/2020).
Rentin menjelaskan, sejak dikeluarkannya Pergub 46 Tahun 2020 pada 24 Agustus
lalu, diawali dengan edukasi dan sosialisasi bersama melakukan gerakan
pembagian masker. Adanya pembelajaran untuk membiasakan menggunakan masker.
“Tidak ada alasan untuk tidak pakai masker karena sudah dibagikan, dan tidak
ada alasan untuk tidak mematuhi Pergub 46 tahun 2020 ini,” kata Rentin.
TP PKK Provinsi Bali di bawah kepemimpinan TP PKK pusat juga sudah melakukan
PKK GEBRAK Masker yang kemudian aktif dilakukan oleh Tim Penggerak PKK
Provinsi Bali.
Tim Gugus Tugas Provinsi Bali bekerja sama dengan Satgas internal menyasar
pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional dan juga swalayan serta lapangan
publik.
Terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang berdasar pada Pergub 46
Tahun 2020, baik berupa teguran, edukasi, sosialisasi hingga sanksi. Ketegasan
ini berlaku bagi oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker baik
perorangan hingga perusahaan yang tidak menyiapkan protokol kesehatan.
Mengingat rata rata-rata yang meninggal di atas 50 tahun, perlu kewaspadaan
ekstra bagi warga yang memiliki tingkat resiko lebih rentan, yakni usia
lanjut.
Pemprov dan kabupaten/kota sebagai regulasi lanjutan Inpres Nomor 6 Tahun
2020, tidak ada lain selain melindungi keselamatan masyarakat secara
keseluruhan, sehingga diharapkan seluruh komponen masyarakat untuk mengikuti
imbauan dan kebijakan yang ada, karena tidak serta merta sebuah kebijakan yang
dikeluarkan oleh pimpinan daerah bertujuan memberatkan warganya.
Menurutnya, Klaster keluarga menjadi sangat berbahaya karena tranmisi Covid-19
telah masuk ke satuan unit terkecil dalam sebuah society, yaitu keluarga.
Artinya segala kebijakan, protokol & sistem monitoring yang diterapkan
oleh pemerintah, tempat publik & perusahaan tidak bisa menahan tranmisi
virus ke lingkungan terkecil yaitu keluarga;
Dalam lingkup mengutamakan silahturahmi, tranmisi satu keluarga ke keluarga
lainnya akan mempercepat penularan. Hal ini diperburuk jika warga yang
bergejala enggan melakukan Test Swab, karena takut stigma, (takut dikucilkan
oleh masyarakat namun akhirnya berperan sebagai spreoder).
Aktivitas warga yang menyebabkan klaster keluarga semakin masif terjadi pada
lingkungan kompleks atau perumahan tanpa Protokol Kesehatan dan Protokol
Ventilasi, Durasi dan Jarak (VDJ) yang kuat. Anak-anak bisa berperan sebagai
carrier virus.
Pemahaman Protokol Kesehatan anak-anak tidak sekuat orang dewasa. Menurutnya,
Anak-anak juga 3X lipat menyentuh barang dari pada dewasa bahkan anak-anak
bermain bersama di lingkungan luar rumah.
Sehingga disarankan agar kegiatan berkumpul warga, seperti: saling mengunjungi
rumah sesama warga, arisan, acara silahturahmi warga, rapat warga, perayaan
hari besar negara/agama, kegiatan musik, kegiatan olahraga bersama, kegiatan
penyuluhan, dan lain-lain.
Melakukan liburan, piknik atau jalan-jalan ke tempat publik yang ramai juga
memiliki potensi membawa virus saat kembali ke lingkungan rumah atau warga.
“Sebaiknya kegitan keluarga tetap dilakukan di rumah, yang lebih aman dan
sehat,” demikian Rentin sembari menambahkan saat ini hanya memiliki dua
pilihan yakni tidak nyaman menggunakan masker atau tidak nyaman menggunakan
ventilator. (rhm)
