BPJS Kesehatan Diminta Benahi Manajemen dan Tunda Sosialisasi

24 Agustus 2015, 07:08 WIB

Kabarnusa.com – Babak baru pelayanan kesehatan di negeri ini kembali diuji
.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui peraturan BPJS Kesehatan Nomor
2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi

Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan(KBK) pada FKTP Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (puskesmas, klinik pratama,  dokter praktik mandiri) atau yang dikenal dengan
dana kapitasi.

Peraturan itu mulai diberlakukan pada Agustus ini. Kapitasi adalah alokasi
dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatanatas FKTP yang melayani peserta program
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Besaran kapitasi tergantung dari jumlah peserta
terdaftar di FKTP bersangkutan.

Norma kapitasi baru berpotensi melemahkan FKTP di daerah. Padahal FKTP
ujung tombak layanan program JKN.

“Kami sependapat dengan peryataan Ibu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila
F Moeloek,” ujar Direktur Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) JawaTimur
La Mema Parandy dalam keterangan resminya kepada Kabarnusa Senin (24/8/2015).

 BPJS Kesehatan Jangan hanya fokus
padai nternalnya saja, silahkan perkuat manajemen dan control rumah sakit mitra.

Untuk itu, LPPM JawaTimur menghimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan menunda pemberlakuan norma kapitasi baru bagi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama.

Persoalan lain, aturan penggunaan dana kapitasi juga kurang mengakomodas
kebutuhan Puskesmas. Peruntukan dana kapitasi, sebetulnya telah mampu dibiayai dari
APBN/APBD sebagai belanja rutin tinggal diatur bagi mekanisme sharingnya.

 Kesulitan yang kerap ditemui sebenarnya
pada belanja non-rutin seperti pengadaan barang dan jasa bagi Puskesmas. Yang
perlu juga kita awasi adalah aspek pembiayaan karena adanya potensi fraud atas diperbolehkannya
perpindahan peserta Penerima BantuanIuran (PBI) dari Puskesmas ke FKTP swasta.

Ada Pasien yang datang, tidak dilayani dengan baik dengan berbagai alasan,
tapi justru diarahkan ke FKTP swasta miliknya atau yang berafiliasi dengannya Ungkap
La Mema Parandy.

Seharunsnya BPJS Kesehatan mengefektivkan dana kapitas idalam meningkatkan
mutu layanan yang masih rendah. Pemerintah mendukung apa yang dilakukan BPJS
Kesehatan dengan dana hampir 8 Triliun Rupiah per Tahun.

Namun, prubahan kualitas layanan Puskesmas secara keseluruhan belum terlihat
secara nyata, ini kantugas BPJS Kesehatan mengontrol mitranya

Pihaknya menyambut baik sikap Ketua Komisi E DPRD JawaTimur Dr. Agung Mulyono agar BPJS Kesehatan jangan memaksakan sosialisasi peraturan itu.

“Silahkan benahi
manajemennya dahulu, benahi standar pelayanan sehingga layanan Faskes
Primer menjadi gate keeper dan angka rawat inap menurun,” tutupnya. (ari)

Berita Lainnya

Terkini