BPJS Ketenagakerjaan Bali Terus Jaring Kepesertaan Secara Mandiri

19 Januari 2019, 00:00 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhattab dan Kepala BPJS Ketenagakerajaan Cabang Bali Denpasar Noviasa Dewo Santoso (kanan) saat coffee morning bersama kalangan media

DENPASAR – BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar terus melakukan berbagai upaya sosialisasi mulai dari turun ke desa dan kelurahan, ke banjar-banjar di Bali agar masyarakat bisa mengakses BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Sosialiasi dilakukan baik melalui kantor cabang hingga kantor cabang perintis di seluruh Bali. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias Dewo Santoso mengaku selama ini

sudah turun ke bawah.

“Kami sudah sosialisasi. Kami berharap banyak masyarakat Bali mengakses BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, dengan bayar sendiri,” tegasnya saat coffe morning di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Jalan Melati, Denpasar, Jumat (18/1/2019).

Denhan membayar preminya Rp 16.800 setiap bulan maka sudah akan terkover kecelakaan kerja dan kematian. Iuran sejumlah itu, kalau dibandingkan dengan harga rokok perharinya masih lebih tinggi.

Pihaknya berharap agar masyarakat mengakses BPJS karena preminya sangat murah, tetapi tanggungannya sangat besar. Dewo juga mengungkapkan, salah satu pekerja informal atau sosial yang perlu atau penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pecalang.

Dengan program untuk pekerja sosial ini, bisa masuk melalui jaminan bukan penerima upah dimana mereka adalah pekerja yang bekerja sendiri atau pekerja mandiri. Mereka bekerja yang tidak menerima upah.

Dia mengakui, secara keseluruhan, untuk pekerja perorangan atau mandiri masih minim yang sudah bergabung ke BPJS Tenaga Kerja.

Disebutkan Dewo, total data potensi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,9 juta peserta yang terdiri dari tenaga kerja penerima upah dan tenaga kerja mandiri. Untuk tenaga kerja penerima upah sudah mencapai 302,764 peserta atau 34 persen di tahun 2018.

“Sebanyak 574.991 atau 66 persen yang belum tercover, sehingga total data potensi sebanyak 877.755 peserta yang seharusnya sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Masyarakat dihimbau untuk perlunya memproteksi diri sejak dini. Terutama pekerja mandiri karena dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan maka akan terlindungi memberikan jaminan ketenangan dalam bekerja dengan santunan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja termasuk santunan hingga Rp24 juta jika meninggal karena kecelakaan kerja.

“Karena jaminan yang diperoleh sangat besar bila dibandingkan dengan premi yang dibayarkan kepada perusahan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengocever para pekerja sosial di Bali dan terlebih pecalang yang jumlahnya mencapai ribuan pecalang.

Menurut Umar, jumlah pecalang di mencapai ribuan yang tersebar di 1493 desa adat di Bali. “Mereka ini bekerja dengan pengabdian yang tulus, ngayah, menjaga keamanan desa adatnya masing-masing bahkan sampai 24 jam bekerja,” tegasnya.

Bahkan, Pecalang Bali kini tidak lagi bekerja menjaga setiap upacara adat, upacara agama dan bahkan dalam beberapa upacara formal kenegaraan pecalang Bali selalu terlibat.

“Pekerjaan pecalang tentu penuh risiko, bisa saja berada di jalanan menjaga ketertiban, penuh risiko kecelakaan atau berbenturan dengan pihak-pihak lain di lapangan. Kami mendorong agar ribuan pecalang Bali dicover ke BPJS Ketenagkerjaan,” demikian Umar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini