BPK Minta Provinsi Bali Pertahankan Reputasi Bagus dalam LKPD

23 Januari 2019, 00:35 WIB
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (dua dari kiri) dan Kepala Perwakilab BPK Bali Sri Haryoso Sulistyo saat rapat persiapan pelaksanaan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2018/biro humas

DENPASAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Provinsi Bali bisa tetap mempertahankan reputasinya yang cukup bagus dalam Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD).

“Pemeriksaan LKPD rutin dilaksanakan, bahkan, untuk kawasan wilayah Timur, Bali berhasil menjadi yang terbaik,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto pada rapat persiapan pelaksanaan pemeriksaan LPKD Tahun Anggaran 2018 di Ruang Pertemuan Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Selasa (22/1/2019).

Suliyanto berharap, reputasi yang telah dicapai selama ini bisa dipertahankan dalam proses pemeriksaan tahun ini dan juga tahun-tahun berikutnya. Ia menambahkan, rapat persiapan pelaksanaan pemeriksaan LKPD memang baru pertama kali dilaksanakan Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.

“Rapat seperti ini merupakan hal yang baru, tujuannya sangat penting yaitu untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah yang menjadi entitas pemeriksaan BPK,” urainya. Terkait proses pemeriksaan Tahun Anggaran 2018, Suliyanto berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyerahkan LKPD tepat waktu.

Pihaknya minta laporan itu diserahkan langsung oleh kepala daerah atau minimal wakil. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah nantinya segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyambut baik gagasan Perwakilan BPK Provinsi Bali untuk menggelar rapat persiapan menjelang pemeriksaan LKPD. “Ini merupakan gagasan cerdas yang baru pertama kali dilakukan, kami mengapresiasi langkah ini,” ujarnya.

Indra berharap, pola baru ini dapat mendorong kinerja pemerintah daerah khususnya dalam penyelesaian laporan keuangan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Indra mengingatkan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bukanlah sebuah prestasi yang harus terus menerus dijadikan bahan promosi.

“WTP itu bukan sebuah prestasi, tapi merupakan kewajiban yang harus kita lakukan dalam mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan. Ini sama halnya seperti ijazah yang kita peroleh sebagai tanda kelulusan,” tandasnya.

Dia mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk menyukseskan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Perwakilan BPK RI. Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini