Buang Limbah Ke Sungai, Pengusaha Sablon di Denpasar Didenda Rp5 Juta

11 Maret 2016, 17:24 WIB

Kabarnusa.com – Terbukti membuang limbah ke sungai Lukman Hakim seorang pengusaha sablon di Denpasar dijatuhi sanksi denda Rp 5 Juta dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Hakim I Wayan Sukanila, menjatuhkan denda Rp 5 Juta atau hukuman  7 hari kurungan kepada Lukman yang membuka usaha di Jalan Dukuh Sari, Gg. Rajawali, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Warga Denpasar itu digiring ke pengadilan, setelah Tim gabungan yustitia dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian,  Lurah dan Kaling Kelurahan Sesetan menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah sablon tersebut pada tanggal 7 Maret 2016.

Petugas menindak tegas para pencemar lingkungan yang membuang limbah di sungai. Sebelumnya, seorang warga juga didenda Rp2 juta karena membuang sampah sembarangan,

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah bekas sablon ke sungai di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan,

Dari hasil penertiban tersebut di dapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah sablon yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai.

Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik sablon yakni Lukman Hakim langsung disidik, selanjutnya di sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (11/3/2016). 

Penyidik PPNS Satpol PP Kota Denpasar I Wayan Sumarjana saat penertiban menangkap tangan pemilik sablon mengatakan, penertiban dilakukan untuk menanggulangi dan memberi efek jera kepada pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab kepada lingkungan di sekitarnya.

Peran masyarakat sangatlah di butuhkan, mengingat laporan ini berawal dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pembuangan limbah cat bekas sablon di sungai di kawasan Sesetan sampai sungai berwarna merah ke ungu-unguan.

Selain itu, tidak hanya membuang limbah secara sembarangan, ternyata usaha sablon ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan ijin usaha, semenjak 6 tahun yang lalu saat usaha ini mulai berjalan.

Menindaklajuti hal tersubut pemilik sablon sudah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retrebusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, serta Perda tentang ketertiban umum.

Ppemilik samblon ini disanksi dengan hukuman setimpal dengan kesalahannya. Kami menghimbau para pengusaha yang ada di Denpasar agar bisa mentaati Perda yang ada, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” tandasnya.

Sementara Lukman mengakui semua kesalahan terhadapa ap dituduhkan kepadanya.

“Saya mengakui semua tuduhan yang di tunjukan kepada saya, dan saya siap menerima sanksi yang di jatuhkan kepada saya sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya di hadapan Hakim. (gek)

Berita Lainnya

Terkini