![]() |
Ketua Pansus UU Desa DPRD Bali Nyoman Parta |
DENPASAR – Para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Bali mangkir menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) UU Desa DPRD Provinsi dengan mengutus bawahannya. Untuk ketiga kalinya, Dewan menggelar dialog dengan berbagai komponen masyarakat Bali guna menyerap aspirasi menyikapi polemik UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, JUmat (19/12/2014).
Sebelumnya, dewan menggelar dialog dengan anggota DPR RI dan DPD RI asal Bali, serta kedua kedua dengan tokoh adat adat dan tokoh agama. Untuk ketiga kalinya, Pansus UU Desa DPRD Bali menggelar dialog dengan bupati/walikota se-Bali.
Sayangnya, tidak semua kepala daerah memenuhi undangan Pansus UU Desa. Dari sembilan kabupaten / kota di Bali, hanya bupati Gianyar yang menghadiri dialog. Mayoritas Kepala daerah mewakilkan kepada bawahannya.
Tentu saja, ketidakhadiran kepala daerah ini, memantik keprihatinan Pansus DPRD Bali. Ketua Pansus UU Desa DPRD Bali Nyoman Parta menyesalkan ketidakhadiran bupati dan Walikota pada acara tersebut.
Parta kecewa, sebab di satu sisi mereka meminta keseriusa DPRD Bali untuk menyikapi polemik UU Desa, di sisi lain mereka tampak tidak menunjukkan keseriusan dengan hanya mengirimkan perwakilannya berdialog dengan Pansus DPRD Bali.
“Mereka berharap kami di provinsi jangan melepas tanggung jawab mengenai pembahasan UU Desa, tetapi diajak bicara mereka (bupati/walikota) tidak datang,” Sesal Parta. Sebenarnya, proses pembahasan UU Desa berkembang lama. Tetapi karena tidak semua kabupaten/kota sudah menentukan pilihan sikapnya,
Ia berharap kedepannya semua pihak bersama-sama untuk memberikan masukan dan pandangan kritis berdasarkan kajian yang komprehensif. Dengan begitu, Pansus UU Desa DPRD Bali bisa mengambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi terhadap polemik pilihan antara desa adat atau desa dinas yang didealine pada 15 Januari mendatang.
Dalam dialog terungkap Pemerintah kabupaten Gianyar menyatakan sikap mendukung pendaftaran desa adat. Sementara pemerintah kabupaten Badung dan Kota Denpasar mendukung mendaftarkan desa dinas. (rhm)