Amlapura – Bupati Karangasem I Gede Dana memberikan apresiasi Seminar
bertajuk “Mewujudkan Good Governance yang dimaksudkan untuk menyatukan langkah
visi dan misi untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Karangasem.
Seminar digelar, Kejaksaan Negeri Karangasem, Senin (22/3/2021) dimoderatori
Ketua Prodi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Ngurah Rai,
Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani.
Narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Bupati Karangasem I Gede
Dana,Kepala BPK perwakilan Provinsi Bali Dr.Drs Sri Haryoso Suliyanto, M.Si.,
CSFA,dan Dekan FH Unud Dr. Putu Gede Arya Sumarthayasa, bertempat di Wantilan
Kantor Bupati Karangasem, Senin 21/3/2021).
Bupati Gede Dana dalam kesempatannya menyampaikan apreasiasi acara yang
digagas Kejaksaan Negeri Karangasem ini.
Dengan ini, Dirinya memperoleh kesempatan bertemu langsung seluruh OPD untuk
menyampaikan Visi strategis Pemerintah Karangasem Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semsta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang
Pradnyan, Kertha, Santi dan Nadi (Karangasem Prakerti Nadi).
Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Visi strategis Pemerintah Karangasem
yang tertuang pada misi ke enam, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola
pemerintah dengan sasaran terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mengembangkan tata kelola yang baik bebas korupsi serta pelayanan publik yang
prima,” tuturnya.
Ditegaskan, pemerintah diharapkan mampu bekerja dengan efektif dan efisien
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Caranya, dengan mengelola sumber
daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, sehingga
pemborosan sumber daya dapat dihindari.
“Pemerintah harus tanggap dengan dua sisi, baik kemiskinan yang masih tinggi
dan potensi karangasem. Mana yang harus dikelola dengan baik, digarap dengan
baik agar berkontribusi terhadap turunnya angka kemiskinan di Karangasem,”
ujar Dana.
Dana menyebutkan, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik diarahkan
untuk mewujudkan Good Governance melalui, peningkatan kualitas perecanaan dan
penganggaran.
Kemudian, peningkatan kualitas penatausahaan aset dan pelaporan keuangan,
peningkatan kualitas pelaksanaan dan pengawasan dan penyederhanaan kapasitas
aparatur untuk mewujudkan pelayanan publik prima.
Ia juga meminta dukungan mewujudkan tata kelola pemerintaan yang baik dengan
kinerja Birokrasi yang harus fokus, lurus dan tulus. Fokus artinya hanya
tertuju pada target, sasaran dan tujuan yang telah tercantum dalam perencanaan
jangka panjang menengah dan jangka pendek.
Sehingga segala sumber daya dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Lurus yang artinya, birokrasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
senantiasa berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria.
Termasuk taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangka tulus
artinya, kinerja yang senantiasa dilandasi dengan rasa pengabdian, pengorbanan
yang ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya dan Wabup akan bekerja fokus, lurus dan tulus. Hal ini harus diikuti
oleh semua OPD di Karangasem. Bapak, Ibu jangan malu, jika saya dan pak wakil
tidak fokus, tidak lurus, tolong ingatkan kami,” tegasnya.
Disebutkan, di bawah kepemimpinanya bersama Wabup Artha Dipa, beberapa upaya
praktis dan konkret dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance).
Diantaranya, dengan berusaha bekerja profesional dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan job description dalam aktifitas birokrasi maupun pelayanan
publik.
Kedua, secara kontinyu memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan dalam
rangka memperbaiki kualitas pekerjaan untuk pelayanan publik.
Ketiga, terbuka terhadap ide, gagasan dan pemikiran baru, karena dinamika
lingkungan sekitar, senantiasa menuntut tindakan yang responshif dan adaptif.
Keempat, memamfaatkan segala kesempatan untuk berperan menciptakan kondisi
yang lebih baik.
Selain itu, Bupati kelahiran Datah 1 Januari 1968 ini juga mengatakan, untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pentingnya menerapkan reward
dan punishment kepada aparaturnya.
Reward adalah suatu bentuk penghargaan atau imbalan kepada seseorang atau
kelompok yang telah berprilaku dan berprestasi baik untuk organisasi.
Sedangkan punishment, memberikan hukuman kepada individu atau kelompok karena
kesalahan, kecurangan, malas dan tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas
sehingga merugikan organisasi.
Acara seminar juga diisi dengan sesi tanya jawab dari perwakilin OPD yang
hadir dan ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada
para nasumber dan moderator. (nik)