Karangasem – Bupati Karangasem Gede Dana mengaku bersyukur pada tahun 2023 Kabupaten Karangasem mendapatkan 1.283 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dengan formasi PPPK itu maka Kesempatan menjadi pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara terbuka lebar khususnya di Kabupaten Karangasem.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mendapatkan peluang segar melalui SK Menteri PAN RB Nomor 546 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2023.
SK Menteri PAN RB itu diterima Bupati Karangasem Gede Dana dalam kesempatan rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan Kementerian PANRB pada 3 Agustus 2023 di Jakarta.
Bupati Karangasem sangat bersyukur, bahwa Kabupaten Karangasem mendapatkan sebanyak 1.283 formasi PPPK di tahun 2023 ini.
“Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2023 ini Kabupaten Karangasem mendapatkan sebanyak 1.283 formasi PPPK, dan saya berharap tahun depan Kabupaten Karangasem bisa mendapatkan Kembali formasi untuk pengadaan pegawai, dan itu akan kita upayakan terus secara maksimal”, ungkapnya.
Komunikasi intensif untuk pengadaan pegawai selalu dilakukan Bupati Karangasem selama masa jabatannya dalam upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memberi kesempatan kepada tenaga non ASN yang telah mengabdikan diri selama ini.
Saat ini, pegawai tenaga kontrak masih yang bertahan hingga saat ini, disamping masih tingginya minat warga masyarakat untuk dapat mengabdi sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah.
Meskipun diberlakukan kebijakan yang melarang adanya pengangkatan tenaga kontrak sejak terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan zero growth, yakni kebijakan untuk membatasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti jumlah pegawai yang pensiun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah memberikan formasi pengadaan PPPK bagi instansi pemerintah daerah.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disebutkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam UU 5 Tahun 2014.
Kemudian diatur juga, PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam surat dimaksud, ditentukan instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK, dimana kebutuhan CPNS terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Sementara instansi daerah ditentukan usulan kebutuhan PPPK yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. ***