Karangasem – Isu arak fermentasi gula tebu yang merugikan kalangan petani arak tradisional disampaikan Bupati Gede Dana di hadapan Gubernur Koster saat Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali, bertempat di Taman Ujung Sukasada, Minggu (20/2/2022).
Bupati Gede Dana mengungkapkan, kini kian marak dan masifnya oknum pengerajin arak gula yang harga jualnya di bawah harga arak tradisional. Mirisnya, arak gula sangat laku dipasaran, hingga di luar pulau Bali.
“Apakah kita akan mengorbankan ribuan pengrajin demi puluhan oknum ini?. Kita berharap ini tidak jadi salah satu penyebab arak tradisional punah. Mohon arahannya Pak Gubernur, langkah apa yang harus kami lakukan untuk permasalahan ini,” ujarnya.
Astra Motor Bali Perkenalkan Launching All New Honda Vario 160 Secara Virtual
Ia menambahkan, kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak susah laku. Jika tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah, tidak menutup kemungkinan membuat para petani lesu dan gulung tikar. Artinya arak tradisional terancam punah.
“Pemkab sudah melakukan penyisiran dengan menurunkan Dinas Perindag bersama tim yang melibatkan pihak Bea Cukai dan Kepolisian. Pengrajin arak gula jumlahnya kira-kira hanya puluhan namun mampu memproduksi dengan jumlah yang cukup banyak,” sambungnya.
Bupati Gede Dana juga menyebutkan, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 1.798 kk petani/pengerajin arak. Mereka tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal).
Pariwisata Nusa Lembongan Bergairah, Dua Tahun Tutup Mahagiri Resort Kembali Beroperasi