Pada kesempatan tersaebut Bupati Sanjaya juga mengungkapkan koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut wajib hukumnya bagi koperasi untuk menyelenggarakan berbagai usaha dan layanan sesuai kebutuhan anggotanya.
“Apabila koperasinya tidak mampu mensejahterakan anggota, maka dapat dipastikan bukan teorinya yang salah, namun prakteknya yang keliru,” katanya.
Bupati Sanjaya menyarankan, untuk memajukan koperasi di Tabanan diperlukan sinergi antarstakeholder terkait, sehingga gerakan koperasi yang ada di Tabanan bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pj Gubernur Mahendra Jaya Harapkan ‘Culture Run’ Jadi Kalender Tahunan ‘Sport Tourism’ di Bali
Sanjaya berharap koperasi di Kabupaten Tabanan dapat menjadi teladan bagi perkembangan koperasi di masa mendatang melalui kegiatan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
“Hal ini penting untuk memunculkan semangat dan militansi berkoperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar agar gerakan koperasi di Kabupaten Tabanan bersunguh-sungguh mengelola koperasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas, kinerja dan citra koperasi sebagai lembaga yang dapat dipercaya oleh anggota dan masyrakat.
Jumlah Investor Pasar Modal di Bali Nusa Tenggara Tumbuh Dua Digit pada Mei 2024
“Koperasi di Tabanan harus mampu menampilkan wajah baru, cara berfikir dan bertindak yang baru. Bukan sebagai lembaga yang penuh masalah, tetapi harus tumbuh menjadi lembaga yang memberikan solusi bagi permasalahan sosial yang ada untuk menuju Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” paparnya
Sebelumnya Ketua Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dalam laporannya mengemukakan memperingati hari Koperasi ke 77 tahun Kabupaten Tabanan mengambil tema Koperasi Maju Indonesia Emas yang mempunyai makna bahwa koperasi yang sehat secara organisasi, sehat manajemen, sehat usaha dan sehat mental akan mewujudkan anggota koperasi dan masyarakat yang sehat, sejahtera dan berkeadailan dan berbasis budaya gotong royong, kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Disebutkan, Dekopinda sebagai wadah tunggal gerakan koperasi mempunyai fungsi dan peranan sebagai lembaga yang memperjuangkan gerakan koperasi, melakukan fungsi advokasi dan konsultasi, memfasilitasi kemitraan, melakukan pendidikan serta mewakili gerakan koperasi dalam forum rapat di tingkat provinsi dan nasional.
ISheConnect Champion di Bali, Indosat Dorong Pengembangan Rintisan Usaha Perempuan
“Dalam serangkaian kegiatan HUT Koperasi kami telah melakukan kegiatan pendidikan bagi pengurus, manajer dan anggota koperasi, melakukan advokasi dan konsultasi masalah koperasi serta memfasilitasi kerjasama dengan Bank BPD, BPJS, Pegadaian dan lembaga lainnya serta kegiatan gerak jalan santai dan kebersihan, ” paparnya
Ketua Dekopinda juga melaporkan bila koperasi di Kabupaten Tabanan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2022 di Kabupaten Tabanan ada 575 koperasi dengan jumlah anggota 93.023 orang, total aset Rp 1,507 triliun dan SHU Rp 18,811 miliar.
“Pada tahun 2023 jumlah koperasi meningkat menjadi 581 koperasi dengan anggota sejumlah 94.304 orang, total aset Rp 1,582 triliun dan SHU Rp 20,077 miliar,” lapornya.***