Buron Satu Setengah Tahun, Komplotan Maling Sapi Dibekuk

23 September 2015, 00:02 WIB
Ternak Sapi Bali
Sapi Bali (foto:dunia ternak)

Kabarnusa.com – Setelah
sempat buron selama satu setengah tahun lebih, akhirnya komplotan
pencuri sapi berhasil dibekuk jajaran Buser Polsek Pekutatan, Jembrana, Bali..

Mereka
yang diamankan I Komang Muliawan (33) alias
Unyil asal Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busung Biu,
Buleleng dan I Nyoman Rubeg (45), asal Dusun Bading Kayu, Desa
Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Para pelaku diamankan
karena diduga melakukan pencurian dua ekor sapi betina pada 17 Januari
2014 lalu, dengan korban masing-masing, I Nyoman Sumendra dari Dusun
Pengragoan Dangin Tukad dan I Made Suandra, dari Dusun Pengeragoan Dauh
Tukad,Ds.Pengeragoan,Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

“Sapi-sapi
tersebut mereka curi di dekat rumah masing-masing korban,” terang Kanit
Reskrim Polsek Pekutatan Iptu Nyoman Dania, Selasa (22/9/2015).

Menurut
Dania, dua ekor sapi curian telah dijual oleh pelaku dan hasil
penjualannya digunakan untuk berjudi dan senang-senang

Satu pelaku yakni I Komang Muliawan, setelah melakukan aksi pencurian langsung kabur ke Jawa dan saat kembali ke rumahnya langsung diamankan.

Dari
tanggan I Nyoman Rubeg, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 4330 WZ yang
digunakan untuk melakukan kejahatan.

Juga, dua buah ban sepeda motor, 1 buah
baju kaos abu-abu dan satu buah celana training abu-abu strip merah.

Sedangkan
dari tangan pelaku I Komang Muliawan, polisi gagal menyita hasil
kejahatan karena uang hasil penjualan sapi Rp 12 juta telah habis untuk
berjudi dan biaya hidup selama pelariannya di Jawa. 

”Dua
tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Pekutatan. Para pelaku
kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP,” pungkas
Dania.(dar)

Berita Lainnya

Terkini