Catatan Buruk, Pelaku Tindak Asusila Anak Kandung di Lumajang Bebas

24 Agustus 2016, 19:50 WIB
(ilustrasi kekerasan anak/net)

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyesalkan bebasnya Herminto, pelaku asusila terhadap anak kandung di Lumajang Jawa Timur..

“Bebasnya pelaku karena alasan formil menjadi catatan buruk upaya bersama pemerintah dalam menghapus kekerasan seksual”, ujar Semendawai dalam siaran pers direrima Kabarnusa.com Rabu 24 Agustus 2016.

LPSK berharap penegakan hukum agar dilakukan secara cermat sehingga hambatan formil seharusnya bisa ditemukan jalan keluarnya, bukan justru menjadi dasar seorang pelaku bebas.

Menurutnya, tidak adanya pengacara yang membela Herminto, seharusnya bisa dicarikan jalan keluar berupa adanya pengacara yang disediakan pemerintah atau LBH.

“Akibatnya dengan tidak didampingi pengacara, hakim menilai syarat formil kasus ini tidak terpenuhi karena terdakwa dengan ancaman hukuman tinggi harus didampingi pengacara”, jelasnya.

Ia berharap pula, adanya aturan baru yang bisa menguntungkan korban, terutama terkait penolakan terdakwa untuk didampingi yang berujung dengan bebasnya pelaku karena tidak memenuhi syarat formil.

Aturan baru tersebut penting agar syarat formil tidak dijadikan alat untuk lepas dari jerat hukum. Hal ini penting agar tidak hanya hak pelaku yang diperhatikan, melainkan hak korban atas keadilan juga perlu diperjuangkan.

Ditegaskan, LPSK mendukung upaya banding yang akan dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lumajang agar kasus ini tetap diproses. LPSK berharap di proses berikutnya ada hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Kata dia, upaya ini harus dilakukan agar pelaku mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang dibuat.

Sebelumnya Herminto diadili di PN Lumajang atas dakwaan mencabuli anak kandungnya sendiri. Karena ancaman hukuman 15 tahun, Herminto harus didampingi pengacara.

Namun Herminto menolak didampingi pengacara, dan atas dasar tersebut majelis hakim menilai syarat formil kasus ini kurang. Atas putusan tersebut, jaksa dari Kejari Lumajang menyatakan akan banding. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini