Catatan Subro Mulisyyi: Mencari PPK Yang Berintegritas, Profesional dan Independen

3 Februari 2020, 22:15 WIB
mulissyi
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar Subro Mulissy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang kewenangannya ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945. Jadi dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (independent).

Dalam kaitannya dengan Pemilu atau pemilihan, kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional yaitu terletak pada proses recruitment atau seleksi penerimaan calon tenaga kerja, dimana KPU tengah melakukan seleksi atau rekrutmen untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun, mencari tenaga kerja yang professional dan berkualitas tidaklah mudah apalagi untuk posisi sebagai PPK yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU di tingkat Kecamatan. Hal ini merupakan tantangan bagi KPU untuk melakukan proses seleksi dengan menetapkan kualifikasi yang tepat.

Menurut Henry Simamora (1997:212), Rekrutmen (Recruitment) adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.

Komisi Pemilihan Umum dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan.

PPK yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan terdiri dari 5 (lima) orang anggota. PPK ini pun membawahi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga merupakan kepanjangan tangan dari PPK di tingkat Desa.

Pemilihan serentak tahun 2020, yang dijadwalkan 23 September 2020, saat ini KPU tengah rekrutmen anggota PPK, untuk membantu keikutsertaannya dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan yang di selenggarakan oleh KPU, salah satunya pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar tahun 2020.

Proses rekrutmen anggota PPK sudah di mulai sejak hari Sabtu (18/1/2020) hingga Jumat (24/1/2020) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar pada 23 September 2020 mendatang. Pembentukan PPK ini berpedoman pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tertanggal 10 Januari 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atauWalikota dan Wakil Walikota.

Sesuai ketentuan, KPU Kota Denpasar memerlukan minimal 10 orang pendaftar di setiap kecamatan karena calon PPK direkrut minimal dua kali lipat dari kebutuhan, sementara anggota PPK yang akan dilantik adalah 5 (lima) orang setiap kecamatan, sisanya yang lima orang adalah sebagai cadangan, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan ketika terjadi sesuatu hal pada lima orang PPK yang telah dilantik, semisal meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan secara tidak hormat (tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK).

Sekarang sudah masuk ke tahapan seleksi tertulis, yang sudah dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020 di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Bagi peserta yang tidak hadir, dianggap mengundurkan diri.

Selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan hasil seleksi tertulis yang dilakukan selama tiga hari yakni pada 31 Januari hingga 2 Februari 2020, sementara bagi kecamatan yang ada perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 3 – 5 Februari 2020.

Pengumuman hasil seleksi tertulis yang tidak ada perpanjangan pendaftaran pada 3-5 Februari 2020, sedangkan bagi daerah yang ada perpanjangan pendaftaran dilakukan pada tanggal 6 – 8 Februari 2020. Setelah itu, tanggapan masyarakat tahap I selama 9 (sembilan) hari yaitu dari tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2020, bagi kecamatan yang ada perpanjangan pendaftaran dari 31 Janauri – 8 Februari 2020.

Setelah pengumuman hasil seleksi tertulis untuk mendapatkan 10 terbesar teratas, kemudian dilanjutkan ke tahapan wawancara yang akan dilakukan selama tiga hari yaitu pada tanggal 8 – 10 Februari 2020 dan pada 9 – 11 Februari 2020 bagi kecamatan yang memperpanjang pendaftaran.

Pengumuman hasil wawancara (10 besar) dilakukan selama 7 (tujuh) hari yaitu dari 15 – 21 Februari 2020, tanggapan masyarakat tahap II selama tujuh hari yaitu pada 15 – 21 Februari 2020.

Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama 4 (empat) hari yaitu dari 22 – 25 Februari 2020. Pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari yakni 26 – 28 Februari 2020.

Pelantikan anggota PPK terpilih dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 sesuai dengan PKPU no 16 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sementara itu, masa keja PPK dimulai pada tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020. Dalam setiap tahapan pelaksanaan perekrutan badan adhoc (PPK), KPU Kota Denpasar juga selalu berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.

PPK yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU harus diisi oleh orang-orang dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh KPU. Sehingga penentuan kriteria atau syarat yang ditetapkan KPU dalam proses reckrutmen ini sangat berpengaruh pada kelancaran proses tahapan pemilu nantinya.

Dalam rekrutmen PPK oleh KPU dijamin tidak ada praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Jadi benar-benar pelamar yang berkompeten dan sesuai dengan kualifikasi yang akan diterima. Hal ini juga menuntut KPU untuk melakukan keterbukaan publik sehingga masyarakat juga ikut mengawasi proses recruitment untuk meminimalkan kecurangan.

Maka disini ada tahapan tanggapan masyarakat sehingga ada ruang untuk masyarakat untuk memberi masukan maupun saran jika ada hal-hal yang dianggap melanggar norma-norma hukum.

Kenapa proses rekrutmen PPK perlu diperketat? Kondisi ini mengacu pada terlaksananya pemilihan dengan baik mulai dari proses tahapan hingga berakhirnya pemilihan. PPK yang berada langsung di kecamatan otomatis secara langsung juga berhadapan dengan masyarakat yang meliputi proses pendaftaran pemilih, setting logistik dan penghitungan suara. Sehingga kualifikasi yang tepat baik secara skill, kemampuan penguasaan teknologi dan wawasan sangat diperlukan.

Jangan sampai personil PPK yang direkrut merupakan orang-orang yang tidak paham teknologi dan tidak memiliki skill yang memadai. Karena kondisi ini nantinya akan menghambat kerja KPU dan menghambat proses pemilu kedepannya.

Apabila KPU dapat melaksanakan proses rekrutmen mulai dari penetapan kualifikasi kebutuhan tenaga kerja, seleksi berkas administrasi dan wawancara akhir para pelamar dengan tepat, transparan dan disiplin, maka akan dapat diperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas yang akan menjadi kepanjangan tangan dari KPU dan mendukung tugas dan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu atau pemilihan. Dan secara otomatis dapat disimpulkan bahwa rekrutmen PPK merupakan gerbang yang mendukung terlaksananya pemilu atau pemilihan dengan baik.

Akhir kata, bagi masyarakat Kota Denpasar dengan tugas beratnya PPK atau kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan ini, tentu KPU Kota Denpasar akan selektif dan tidak gegabah dalam menentukan 20 orang anggoata PPK yang akan ditempatkan di 4 kecamatan se-Kota Denpasar. Kami akan memperhatikan betul kecakapan, integritas dan rekam jejak mereka yang telah mendaftarkan diri. Kita juga menerima tanggapan masyarakat sampai proses pengumuman 10 besar atau setelah wawancara.

Apalagi, KPU Kota Denpasar juga mengalami keterbatasan dari sisi data diri dari masing-masing pelamar. Informasi yang disampaikan masyarakat dengan dilampirkan bukti-bukti yang akurat tentu akan kami klarifikasi ke pihak terkait dan yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian yang sesungguhnya.

Kami juga tidak ingin mendapatkan anggota PPK yang terbukti berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau menjadi tim sukses/tim kampanye peserta pemilihan, tidak memiliki integritas dan berprilaku buruk. Kalaupun persoalan itu terjadi ketika mereka telah dilantik, tentu KPU Kota Denpasar akan segera melakukan pergantian sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita sambut Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020 dengan riang gembira. Mari kita bersama-sama menjaga integritas menyambut perhelatan demokrasi lima tahunan di daerah kita tercinta. *

* Subro Mulissyi (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar)

Artikel Lainnya

Terkini