Banyuwangi – Pnyebaran Covid-19 tidak membuat patah arang Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Hal ini membuat tantangan baru untuk ikut serta
menaikkan kewaspadaan untuk membantu memutus rantai penyebaran covid19.
Tim gabungan petugas dari Polresta Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi dan Lanal
Banyuwangi diback up Kodim 0825 Banyuwangi mengadakan operasi yustisi covid1-9
untuk penegakan penggunaan masker pada Kamis 19 November 2020 malam.
Razia kali ini menyasar pelanggar perorangan yaitu para pengguna jalan yang
melintas jalan Ahmad Yani Banyuwangi. “Razia ini dilakukan untuk memberikan efek berupa sangsi teguran,” kata
perwira pengawas Polresta Banyuwangi, Kompol I Ketut Redana.
Redana, mengatakan, operasi hanya memberikan sangsi teguran kemudian didata
dan sudah terintegrasi dengan data nasional untuk pelanggar protokol kesehatan
di Kabupaten Banyuwangi.
Masyarakat yang terjaring semestinya selalu menggunakan masker untuk
melindungi diri dan menjaga kesehatan untuk lingkungannya. Pada saat razia kali ini yang terjaring mungkin sedang lupa menggunakan
masker.
Untuk ke depan, agar selalu ingat pesan ibu, 3M yaitu memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak agar kita semua selamat dan terhindar dari
penyebaran virus corona ini.
Para pelanggar yang terjaring razia kali ini setelah mendapatkan surat teguran
kemudian di data dan diberikan masker agar senantiasa untuk menjalankan
protokol kesehatan menggunakan masker dan jaga jarak.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur
No.53 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun Tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).
Dengan dikeluarkannya pergub tersebut artinya Pemerintah Kabupaten banyuwangi
dapat memberikan sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (anp)