Tabanan – Polres Tabanan bersama dengan jajaran polsek terusturun
melaksanakan pendisiplinan di ruang Publik, memberikan imbauan wajib 3 M,
bersinergi dengan TNI Kodim1619 Tabanan.
Sesuai Inpres 06 tahun 2020, Pergub no 46 Bali tahun 2020 dan Perbup Tabanan
44/2020, Rabu 18 November 2020 dari pagi sampai petang, operasi gabungan
digelar.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, kegiatan dipimpin
Kasubbagdal Ops Iptu I Nengah Widya, bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan.
Petugas melaksanakan operasi yustisi gabungan serentak, menyasar Pasar
Tradisional Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Terminal Pesiapan kemudian
dilanjutkan melaksanakan giat di ruas jalan Ir Soekarno Tabanan.
Untuk personel diturunkan Satgas Aman Nusa Agung II berjumlah 18 orang,
ditambah kekuatan TNI Kodim 1619 Tabanan 6 orang, bergerak bersama-sama
melaksanakan Ops Yustisi serentak.
Dalam kegiatan menjaring Jumlah Pelanggaran 56 orang, dengan sanksi teguran
lisan 22 kali, dipublikasikan di Media Sosial 34 kali. Untuk kegiatan Yustisi
gabungan serentak di masing-masing wilayah Kota Kecamatan, dilaksanakan
anggota polsek bersinergi dengan koramil setempat.
Dalam kegiatan ini melibatkan anggota Babinkamtibmas dan anggota Babinsa,
menyasar Pasar, warung-warung, SPBU dan di obyek Wisata.
Kegiatan secara keseluruhan Ops Yustisi gabungan serentak antara Polres
Tabanan dan di Polsek jajaran melibatkan personel 296 orang. Rinciannya,
masing-masing anggota Polri 258 orang dari anggota TNI 26 orang, lainnya 12
orang, Total Kegiatan 239 kali, menyasar tempat yang berbeda di 227 lokasi.
Kasubbagdal Ops Iptu I Nengah Widya menyebutkan, jumlah Pelanggar ditindak 204
orang, dikenakan Sanksi teguran lisan 151 orang, dipublikasikan di Media
Sosial 53 kali.
Tim yustisi gabungan dimotori Polres Tabanan berupaya mencegah penyebaran
Covid 19, jangan sampai ada klaster baru di masyarakat.
“Semua pihak tanpa kecuali wajib dan harus disiplin mengikuti protokol
kesehatan atau prokes,” demikian Widya. (rhm)