Daftar STB TV Digital yang SNI Sertifikasi Kominfo

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

4 Juni 2022, 12:40 WIB

Denpasar – Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog secara bertahap mulai Agustus hingga November 2022. Masyarakat tidak perlu membeli perangkat televisi baru bagi yang tidak memiliki TV digital. Masyarakat hanya membutuhkan perangkat set-top-box (STB) yang tinggal dicolokkan ke perangkat TV.

Pemilik TV biasa alias TV analog bisa merubah menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Sementara bagi masyarakat yang bukan kelompok miskin dapat membeli STB secara langsung. Perangkat tersebut dapat dijumpai dengan mudah, termasuk membeli online melalui beberapa e-commerce terpercaya.

Provinsi Bali Siap Migrasi Penyiaran TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000. Berikut daftar perangkat STB yang telah mendapatkan sertifikasi perangkat dari Kominfo, lengkap dengan kisaran harganya di pasaran :

Artikel Lainnya

Terkini