Denpasar – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan kain tenun endek Bali akibat semakin berkurangnya minat generasi muda untuk menjadi penenun. Peringatan tersebut disampaikan saat membuka Dekranasda Bali Fashion Day yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, pada Jumat (29/05/2026).
Putri Koster mengungkapkan kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan paradoks. Di satu sisi penggunaan kain endek Bali semakin meningkat, namun di sisi lain jumlah penenun justru terus menurun.
“Fenomena yang ada saat ini, semakin banyak kita memakai kain tenun endek Bali, tetapi minat anak-anak muda kita untuk menenun sangat kecil. Ini sangat berbanding terbalik,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, banyak penenun Bali yang sebelumnya aktif berkarya kini memilih berhenti menenun dan meninggalkan profesi tersebut. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan warisan budaya Bali.
“Tenun endek kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Putri Koster mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, penenun, hingga masyarakat sebagai konsumen, untuk bersama-sama mengambil peran dalam menjaga keberlanjutan industri tenun tradisional Bali.
Karena itu, ia mendorong generasi muda Bali untuk mulai tertarik mempelajari keterampilan menenun sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah.
“Suatu saat jika anak-anak Bali tidak bisa menenun lagi, tenun dan endek Bali akan diambil alih oleh daerah lain. Namanya mungkin bukan lagi Endek Bali, melainkan Endek Troso atau Endek Jepara. Orang Bali hanya akan menjadi pemakai tanpa lagi mampu menenunnya,” tegasnya.
Selain mendorong lahirnya generasi penenun baru, Putri Koster juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dengan memilih produk tenun yang benar-benar dibuat oleh perajin Bali. Menurutnya, dukungan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan industri tenun lokal.
Ia juga menegaskan bahwa motif endek Bali telah mendapatkan perlindungan hukum sehingga pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berbicara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Motif endek Bali dilindungi oleh aturan hak cipta. Ke depannya, kita akan mulai menegakkan aturan tersebut terhadap para pelanggar,” ujarnya.
Dekranasda Bali Fashion Day tahun ini turut menampilkan peragawan dan peragawati dari empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yakni Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, serta Biro Umum Setda Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Dekranasda Bali dalam mempromosikan penggunaan produk wastra lokal sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap tenun endek Bali.***

