Daftar TV Digital yang Beredar Dipasaran Tersertifikasi Kominfo

Setiap perangkat televisi digital yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

23 Juni 2022, 21:02 WIB

Denpasar – Saat ini proses penghentian TV analog ke digital tengah dilakukan atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Siaran analog ini akan ditinggalkan sepenuhnya karena dinilai sudah usang dengan kemajuan zaman.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Implementasi suntik mati TV analog dan beralih ke TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Cek Wilayahmu, Kabupaten Kota Migrasi TV Digital Tahap 1

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off/ASO) akan memberikan manfaat di berbagai sektor, salah satunya yaitu menyuguhkan internet cepat. Dengan menggunakan TV digital, maka makin banyak frekuensi yang digunakan untuk internet yang lebih cepat.

Masyarakat tidak membutuhkan paket data internet atau pulsa untuk bisa mengakses siaran digital di TV digital. Selain itu, layanan siaran TV digital merupakan free to air (FTA) atau siaran yang bebas diakses tanpa pungutan biaya.

Selayaknya siaran TV yang sudah berjalan, masyarakat bisa menikmati siaran digital tanpa harus berlangganan seperti pada layanan video on demand yang ada di internet.

Syarat Wajib Mendapatkan Set Top Box TV Digital secara Gratis

Sementara untuk pesawat televisi yang lama masih bisa dipakai maupun yang model tabung perlu dilakukan penyesuaian dengan memasang STB. Kendati begitu, untuk antena lama tetap bisa dipakai karena itu penting untuk menjaring sinyal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini, masyarakat tidak perlu lagi pakai set top box.

Sementara itu, bagi warga mampu yang masih menggunakan TV Analog disarankan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo untuk membantu menangkap siaran TV digital. Atau bisa juga dengan membeli TV digital.

Tower Turyapada akan Memperkuat Siaran TV Digital Wilayah Buleleng dan Sekitarnya

Pihak Kominfo terus memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini tidak perlu lagi pakai set top box.

Ratusan TV digital berdasarkan data per 4 Juni 2022, sebanyak 850 unit perangkat televisi yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.Berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog dimatikan.

Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022

Berita Lainnya

Terkini