Dana Hibah Tak Cair, Dewan Ogah Rapat dengan Gubernur Bali

7 Oktober 2015, 06:20 WIB

budget

Kabarnusa.com – Lantaran pencairan dana hibah tidak kunjung pasti kalangan dewan memboikot rapat gabungan antara DPRD Bali dengan pemerintah Provinsi Bali dengan agenda pembahasan RAPBD Induk Tahun Anggaran 2016

.
Informasinya,` anggota dewan memboikot rapat karena pemerintah belum memberi kepastian pencairan dana hibah tahun 2015 yang difasilitasi anggota dewan.
Jika dana hibah itu tak juga bisa dicairkan, dewan akan terus memboikot rapat gabungan itu.

“Pemprov Bali sebelumnya sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, desa adat, subak dan lain sebagainya yang belum berbadan hukum.

Informasi yang disampaikan pemprov Bali bahwa Mendagri telah memberi lampu hijau untuk pencairan dana tersebut. Payung hukumnya dengan menggunakan Peraturan gubernur (Perbub) Bali.

“Kita belum bisa menggelar rapat gabungan bersama gubernur sepanjang penjelasan Mendagri belum ada,” ujar Nyoman Adnyana anggota Fraksi PDIP Selasa (6/10/2015)..

Anggota komisi I  asal Bangli ini mengakui, sejumlah dana hibah untuk desa pekraman memang sudah ada yang dicairkan, namun banyak yang belum bisa dicairkan.

“Kalau memang tidak ada kepastian pencairannya, lebih baik semuanya tidak dicairkan supaya adil, dan jelaskan kepada semua kelompok masyarakat yang mengajukan proposal itu,” ujarnya.      
  
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluhkan gagalnya rapat gabungan pembahasan RAPBD 2016 tersebut.

Bahkan, Pastika menyampaikan keluh kesahnya kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saat acara serah terima jabatan pimpinan BPK RI Perwakilan Bali di Denpasar, Selasa (6/10).

Pastika mengatakan, dirinya “disandra” persoalan dana hibah yang tak kunjung bisa dicairkan lantaran ruwetnya peraturan sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut dia, anggota DPRD Bali akhirnya tidak mau membahas RAPBD Induk Tahun Anggaran 2016 jika  persoalan pencairan dana hibah tidak  beres.

Ia menjelaskan, pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu mengamanatkan pencairan dana hibah hanya bisa diberikan pada lembaga atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum dan harus didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM seperti halnya yayasan.

Padahal, desa Pekraman di Bali belum berbadan hukum padahal sudah dialokasikan anggarannya dalam APBD 2015 sebesar Rp200 Juta tiap desa Pekraman.

Pastika mengatakan, sejak adanya UU tersebut, berbagai upaya sudah dilakukan dengan harapan dana hibah bisa dicairkan.

Kendati sudah ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri, namun SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU. “Tidak ada SE yang bisa mengalahkan UU,” tegas Pastika.

Saat ini proposal bantuan dana hibah sudah numpuk di meja eksekutif. Ada sekitar 12.000 lebih proposal tersebut yang belum bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh gubernur.

Pastika belum berani mencairkannya karena khawatir akan menyalahi UU tersebut. Padahal  tahun anggaran (APBD 2015) sudah hampir habis. (kto)

Berita Lainnya

Terkini