Dana Mengendap Pemda Rp220,9 Triliun, Ekonom: Kenapa Tak Dialokasikan untuk Subsidi Elpiji 3Kg

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan dana mengendap pemerintah daerah yang jumlahnya cukup besar mencapai Rp220,9 Triliun tidak dialoaksikan untuk subsidi elpiji 3kg sehingga bisa mencegah potensi kerugian negara.

17 Agustus 2022, 12:56 WIB

Mengacu pada pernyataan yang disampaikan Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, bahwa realisasi penyaluran LPG 3 kg pada semester I 2022 telah mencapai 3.804.123 metrik ton (mt).

Jumlah realisasi ini telah mengambil porsi subsidi sebesar 47,6 persen dari total alokasi kuota subsidi LPG yang sudah ditetapkan untuk Tahun 2022 sejumlah 8.000.000 mt. Sebagaimana diketahui, 1 mt sebanding atau equivalen dengan 1.000kg, artinya realisasi subsidi Elpiji 3kg telah mencapai 3,8 Milliar kg.

Kenaikan harga Elpiji 3kg yang terjadi dibeberapa daerah kabupaten/kota dengan menggunakan dasar Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas berpotensi merugikan keuangan negara.

Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tak Terganggu Erupsi Gunung Agung

Lanjut Defiyan Cori, kerugian negara yang dimaksud adalah selisih antara harga keekonomian yang wajar sejumlah Rp12.000 dengan Rp19.000 yang ditetapkan Pemda.

Dengan demikian potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp26,6 Triliun.

“Sedangkan, menurut Menteri Keuangan ada dana mengendap Pemda pada akhir bulan Juni 2022 sejumlah Rp220,9 Triliun, lalu kenapa bukan dana ini yang dialokasikan untuk menambah alokasi subsidi Elpiji 3kg dibandingkan menaikkan harganya,” demikian Defiyan Cori. ***

Artikel Lainnya

Terkini