Demi Hukum dan Keadilan, KPKNL Diminta Lelang Hotel Kuta Paradiso

5 Oktober 2020, 06:32 WIB

ilustrasi/net

Denpasar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
diminta melaksanakan lelang eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Hotel Kuta
Paradiso demi kepastian hukum dan keadilan.

Kuasa Hukum Alfort Capital Limited, Sendi Sanjaya, S.H., M.H. menyatakan
lelang eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Hotel Kuta Paradiso harus
dilaksanakan demi hukum dan keadilan.

Sendi mengungkapkan, lelang eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober
2020 sah secara hukum dan harus dilaksanakan demi hukum dan keadilan.

Dia membeber, lelang eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan No.
27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst/ jo. No. 187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013
jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang mana telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap”.

Pernyataan Sendi ini sekaligus untuk memberikan informasi yang benar kepada
masyarakat juga bertujuan menanggapi pemberitaan dari Edy Nusantara selaku
Kuasa Fireworks Ventures Limited baik di media cetak maupun elektronik yang
menyatakan bahwa Negara harus melindungi hak hukum Fireworks.

Jika Edy Nusantara meminta negara melindungi hak hukum Fireworks, maka
Indonesia sebagai negara hukum sangat wajib melindungi hak hukum Alfort
Capital Limited sebagai pihak pemohon lelang eksekusi berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lelang eksekusi Hotel Kuta Paradiso haruslah dilaksanakan demi memberikan
keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin
(5/10/2020).

Atas pernyataan Fireworks sebagai pemegang piutang PT. GWP karena mengambil
alih hak tagih dari PT. Millenium Atlantic Securities yang memenangkan lelang
PPAK VI yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Sendi menegaskan klaim tersebut tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya.

Ditegaskan, lelang PPAK VI yang diselenggarakan BPPN hanya menjual asset
kredit yang berasal dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala.

Jadi, tidak seluruh piutang beralih kepada BPPN. Maka klaim Fireworks tersebut
merupakan klaim yang mengada-ada dan kami akan segera melakukan segala upaya
hukum terhadap klaim Fireworks yang tidak benar tersebut.

Pihaknya kembali menegaskan, lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan hotel
bintang lima itu, telah melewati seluruh proses dan tahapan serta telah
memenuhi aturan hukum.

Karenanya, dia berharap masyarakat dan instansi terkait lainnya tidak
terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar disampaikan pihak Fireworks
maupun PT. Geria Wijaya Prestige.

Terhadap siapapun yang berminat membeli objek lelang eksekusi tersebut, agar
dapat segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan
yang di atur oleh KPKNL Denpasar yang dapat dilihat dan di akses melalui
https://lelang.go.id. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini