Denpasar Hapus Zonasi Iklan Rokok Kawasan Pendidikan

4 Desember 2013, 19:44 WIB

Perda+KTR+Kabanrnusa

Kabarnusa.com, Denpasar – Meski telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun ada ayat yang hilang mengenai zonasi iklan rokok di kawasan pendidikan. 

Perda KTR ditetapkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Darsa dihadiri Wali Kota Rai D Mantra dan mayoritas anggota dewan,

Hanya saja, beberapa poin diusulkan Panitia Khusus (Pansus) justrru hilang saat di meja eksekutif.

Salah satunya, zonasi pemasangan iklan rokok seperti dalam bentuk reklame di kawasan pendidikan.

Ketua Pansus KTR DPRD Denpasar IB Kompyang Wiranata menyatakan optimis jika perda ini akan efektif diterapkan di Denpasar.

“Ini adalah aturan (tempat) untuk orang yang merokok bukan melarang orang untuk merokok,” katanya, Rabu (4/12/2013).

Pihaknya mengusulkan untuk menyasar kawasan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di lingkunganm Pemkot Denpasar.

“Kami juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan,” jelasnya. 
 
Koordinator Bidang Advokasi KTR yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Titik Suharyati, secara substansi hampir semua draft yang diajukan sudah terwadahi dalam perda.

Hanya saja, diakuinya beberapa poin yang hilang seperti iklan rokok bentuk reklame di kawasan pendidikan.

“Kami sebenarnya usul ada zonasi pemasangan untuk iklan rokok di kawasan pendidikan,” jelasnya.

Dihapusnya, zonasi iklan rokok ini lantaran harus mengikuti aturan di atasnya Perda Provinsi Bali No 10 tahun 2011 tentang KTR>

Untuk iklan rokok, pihaknya mengusulkan untuk dibuatkan khusus Peraturan Walikota (Perwali).

“Biar tidak tumpang tindih aturannya,” imbuh Sekretaris LSM Peduli Perempuan Bali Sruti didampingi tim advokasi KTR lainnya Made Kertha Duana. (gek).

Artikel Lainnya

Terkini