![]() |
Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali/ist. |
Denpasar – Lantaran dinilai obyek lelang masih terkait dengan sengketa
hukum klaim hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige, Fireworks Ventures
Limited mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso
di Kuta, Bali.
Untuk pembatalan lelang tersebut, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan
perlawanan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan
teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Dalam pengajuan perlawanannya, Fireworks menegaskan alasan sehubungan adanya
pengumuman dari KPKNL Denpasar melalui https://lelang.go.id terkait dengan
akan dilaksanakannya lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara
penawaran (closed bidding).
Lelang akan dilakukan, terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu
hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso,
yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor Pengadilan Negeri
Denpasar, Bali.
Kuasa Hukum Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul,mengatakan perlawanan
dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon
eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi
tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor:
101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited,
selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang
eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor:
101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya dalam
keterangan persnya, Rabu (30/9/2020).
Lanjut Berman, hal lainnya, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi
dalam pengumuman di https://lelang.go.id dengan obyek lelang eksekusi yang
disebutkan dalam penetapan pengadilan.
Bahwa obyek lelang eksekusi dalam penetapan adalah bukti kepemilikan atas
tanah tersebut, yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 yang masih menjadi
obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No.
655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Sementara itu, dalam pengumuman online yang dibuat KPKNL Denpasar menyebut
tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso dan bangunan-bangunan lainnya, berikut
barang-barang peralatan dan perlengkapan hotel.
Diungkapkan pula Berman, putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.
Utr, amar putusannya antara lain, menyatakan menghukum Bank CCBI untuk
menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige
berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor:
962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan
dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor :
272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Sudah sepatutnya, kata Berman, penetapan lelang itu dibatalkan demi menghargai
proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan final atas sengketa
perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP.
“Kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan
pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL
Denpasar berdasarkan pengumuman tersebut, guna menghindari tuntutan hukum,
baik perdata maupun pidana dari klien kami,” katanya.
Berman menjelaskan, berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie),
tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan,
tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari
Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik
dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan
pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, yang dibuat di hadapan
Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta. (rhm)