DENPASAR – Fraksi-fraksi di DPRD Bali mendukung tindaklanjut Ranperda Ranperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang diajukan Gubernur Made Mangku Pastika pada Sidang Paripurna.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Mangku Pastika bersama Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Raperda yang disampaikan Gubernur Bali beberapa waktu lalu di DPRD Bali.
Gubernur Bali pada sidang Paripurna sebelumnya, telah menyampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Sebanyak lima fraksi menyampaikan pandangannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Panca Bayu, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP Perjuangan, dan Fraksi Golkar, menyambut baik serta mendukung ditindaklanjutinya Raperda yang diajukan Gubernur Bali.
Ada beberapa catatan yang menjadi penekanan dari fraksi-fraksi untuk menjadi perhatian pemerintah.
Diantaranya dalam upaya peningkatan penerimaan retribusi daerah, perlu penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi yang berorientasi pada pelayanan yang cepat serta peningkatan pengendalian dan pengawasan.
Fraksi-fraksi mengapresiasi adanya peningkatan target pendapatan daerah dari Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Beberapa fraksi menyoroti tingginya pengguna narkotika mewajibkan pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan sumber daya manusia harus mencakup perlindungan untuk membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Diharapkan dalam fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika hendaknya melibatkan Desa Pakraman, memberdayakan desa adat dalam kelompok-kelompok masyarakat peduli penanggulangan narkotika
Raperda Perubahan APBD 2017 didasari oleh beberapa hal, antara lain dinamika sosial masyarakat yang terus bergerak menyebabkan asumsi kebijakan umum APBD perlu disesuaikan.
Adanya program dan kegiatan yang perlu dilaksanakan sehingga harus dilakukan perubahan atau penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Selain itu juga adanya pergeseran anggaran baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja.
Sedangkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindaklanjut instruksi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 khususnya pasal 4, untuk membentuk Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berkaitan dengan upaya pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial. (gek)