![]() |
ilustrasi iklan reklame di Bandara Ngurah Rai (foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Kalangan wakil rakyat kian gerah menyusul dugaan banyaknya iklan reklame liar yang bercokol di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Apalagi, petugas tidak melakukan tindakan atas keberadaan iklan reklame yang melabrak aturan dan tidak berizijn itu.
Sekretaris komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai menegaskan, akan memanggil Penjabat Bupati Badung dan Dinas Perizinan kabupaten Badung.
Selain mereka, komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan pemerintahan itu juga akan memanggil direksi PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai dan unit perusahaannya yang mengurus tender reklame di sana, yakni Strategic Bussines Unit (SBU) Commercial Bandara Ngurah Rai.
“Secepatnya akan diagendakan memanggil Penjabat bupati Badung dan kepala Dinas Perizinan Badung,” tegasnya Jumat 25 September 2015.
Pihak Angkasa Pura sebagai penanggung jawab Bandara dan SBU Comercial yang mengurus tender itu juga akan dipanggil.
“Mereka harus jelaskan mengapa sampai terjadi persoalan demikian. Bisa-biasanya ada reklame tanpa izin,” tegas politikus vokal PDIP itu.
Dia mengecam keras keberadaan reklame yang tak berizin itu. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Badung yang terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran itu. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera diambil tindakan tegas agar persoalan serupa tidak menjalar ke usaha lainnya.
Satpol PP harus segera menindaklanjuti pernyataan dari dinas Perizinan kabupaten Badung bahwa belum ada izin pemasangan reklame di bandara Ngurah Rai itu.
“Pemkab Badung sendiri yang sudah mengatakan bahwa belum ada izin reklame itu. Satpol PP harus tegas. Jangan sampai ada kesan takut dengan pengusaha rakasasa yang memenangkan tender reklame di bandara Ngurah Rai,” katanya.
Sebelumnya, ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Bali I Nengah Tamba dan jajaran pengurusnya menemui Penjabat bupati Badung dan dinas terkait. Saat pertemuan itu, pemkab Badung mengungkapkan jika reklame di bandara itu belum ada izinnya. (kto)