Dewan Gugurkan Tiga Calon Incumbent KPID Bali

30 November 2016, 16:44 WIB
dewan%2Bbali
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Denpasar @2016

DENPASAR – Tiga calon incumbent anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali masing-masing I Nengah Muliarta, Ni Putu Suaryani dan I Gusti Agung Ngurah Alit Sumantri dinyatakan gugur oleh anggota dewan.

Komisi I DPRD Provinsi Bali telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, yang dilaksanakan selama dua hari, 28-29 November 2016.

Dari 19 calon yang seharusnya mengikuti fit and proper test ini hanya 17 orang yang hadir, dua orang mengundurkan diri. Mereka mengukuti fit and proper test ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel), yakni seleksi administrasi, ujian tertulis dan uji publik. Untuk ujian tertulis, calon incumbent tidak mengikutinya.

Rapat pleno, menetapkan hasil uji kepatutan kelayakan anggota KPID Bali  untuk memilih tujuh orang sebagai anggota KPID Bali.

Tujuh calon ditetapkan jadi anggota KPID Bali ini adalah I Made Sunarsa, dengan score 94.09,  Ni Wayan Yudiartini, dengan score 88.63, Ni Putu Mirayanthi Utami, dengan score 88.50, I Wayan Sudiarsa, dengan score 87.27, I Nyoman Karta Widnyana, dengan score 85.90, I Gusti Ngurah Murtana dengan score 85.45 dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH dengan score 85.00.

Mereka yang lolos ini, enam orang di antaranya merupakan wajah baru. Hanya satu calon incumbent yang bertahan. Dari 17 calon KPID Bali yang mengikuti fit and proper test, empat orang di antaranya merupakan calon incumbent. Mereka adalah Anak Agung Gede Rai Sahadewa, I Nengah Muliarta, Ni Putu Suaryani dan I Gusti Agung Ngurah Alit Sumantri.

Hanya satu calon incumbent yang lolos, yakni Anak Agung Gede Rai Sahadewa. “Mereka lolos berdasar perangkingan nilai,” sebut ketua Komisi I I Ketut Tama Tenaya belum lama ini. Tujuh calon calon yang memperoleh score tertinggi otomatis ditetapakan jadi calon KPID Bali. Proses penghitungan nilai dilakukan secara transparan.

Komisi I DPRD Bali melibatkan media untuk ikut memantau penghitungan nilai agar dapat diketahui keterbukaannya dalam proses penentuan rankingnya. Hasil ini sudah final. Selanjutnya tujuh calon tersebut akan direkomendasikan kepada gubernur Bali untuk membuat Surat Keputusan penetapannya. (gek)

Artikel Lainnya

Terkini