![]() |
ilustrasi/net |
JEMBRANA – Kalangan anggota DPRD Jembrana mendorong adanya angkutan umum untuk pelajar dengan memberdayakan moda transprotasi yang ada yakni angkutan desa dan angkutan kota.
Pemerintah Kabupaten Jembrana diminta menyikapi hal itu yang dinilai salah satu solusi yang paling jitu memberdayakan moda transportasi perdesaan itu bagi para pelajar.
“Selain pelajar lebih terjamin keselamatan di jalan, juga memberdayakan angkutan yang ada saat ini,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jembrana, I Ketut Catur, Senin (25/12/2017).
Banyak manfaat positif dengan diterapkannya kendaraan umum pelajar. Pertama, keselamatan siswa saat berangkat dan pulang sekolah lebih terjamin, Kedua, orangtua tidak perlu antarjemput dan siswa lebih disiplin.
“Ketiga menunjukkan bahwa pemerintah lebih peduli dengan pendidikan,” katanya.
Pihaknya mendorong agar pemerintah segera merealisasikan transportasi bagi pelajar ini. Pemerintah atau sekolah tidak harus menyediakan bus-bus sekolah seperti yang pernah dilakukan dulu.
Tetapi memberdayakan transportasi yang sudah ada, khususnya kendaraan kecil dalam kota (angkot dan angdes). Sehingga program ini juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan umum.
Bagi sopir angkutan kecil program ini menurutnya akan berdampak positif. Angkutan kecil yang tergabung dalam organisasi tersebut bisa mendapatkan penghasilan tiap hari, minimal saat jam masuk siswa.
“Kalau sekarang ini mereka masih meraba-raba dan lebih seringngetem (tunggu penumpang) kalah dengan sepeda motor,” ujar Catur yang anggota Komisi B DPRD Jembrana ini.
Sebelumnya, Bupati Jembrana I Putu Artha juga memastikan adanya anggaran transportasi bagi pelajar ini di Tahun 2018. Biaya transportasi bagi siswa ke sekolah memanfaatkan kendaraan umum yang sudah ada dan tergabung dalam organisasi.
Pemerintah daerah akan memberdayakan transportasi umum yang sudah ada dan melayani hingga ke perdesaan.
“Siswa yang jarak rumah dan sekolah jauh, bisa memanfaatkan angkutan yang ada,” terang Bupati Artha. Postur anggaran bidang Pendidikan di tahun 2018 ini mengambil 20 persen dari APBD. Sehingga sudah sesuai dengan Undang-undang. (gsd)