Dewan Jembrana Tolak Ranperda Parkir Berlangganan

4 Juni 2015, 00:30 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com- Empat
dari lima Ranperda yang diusulkan akhirnya diketok palu DPRD Jembrana
dalam Rapat Paripurna, Rabu (3/6/2015).

Satu Ranperda yakni terkait Perubahan Retribusi Jasa Umum atau Parkir Berlangganan ditolak dengan berbagai aspek pertimbangan.

Salah satunya teknis pemungutan yang dilakukan di Kantor Bersama Samsat, sementara saat ini kewenangan ada di Provinsi.

Dalam
rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Sugiasa empat ranperda yang
sempat tertunda setahun akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Ranperda itu diantaranya tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (PLPPB), Ranperda Pemilihan Perbekel, Ranperda
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda terkait
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara.

Dalam
laporannya,  Ketua Pansus I, I Ketut Sudiasa memaparkan salah satu aspek
yang tidak memungkinkan parkir berlangganan ini adalah terkait teknis
pemungutan.

Pemungutan bisa dilakukan melalui tempat pengujian
kednaraan bermotor khusus bagi kendaraan yang wajib uji dan Kantor
Bersama Samsat.

“Tetapi permasalahannya kewenangan pengelolaan
ada pada Pemerintah Provinsi. Karena itu perlu menjalin kerjasama dengan
Provinsi,” terang Sudiasa.

Menurutnya, terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atas Kendaraan Bermotor, sedikit mengunci peluang untuk
dibangunnya kerjasama ini.  

Penolakan Ranperda ini menurutnya
melalui kajian yang cukup dalam dilihat dan dinilai dari berbagai aspek
termasuk masukan dari eksekutif yang menjadi pertimbangan.

Penolakan terhadap Ranperda Retribusi Jasa Umum menurut Sudiasa bukan akhir dari segalanya.

Penolakan
ini dimaksudkan untuk lebih berhati-hati agar semua terhindar dari
permasalahan yang berimplikasi melanggar hukum di kemudian hari.

Kendati demikian menurut Sudiasa jika nanti ada payung hukum yang jelas Dewan sangat terbuka untuk membahasnya kembali.

Sementara
itu Bupati Jembrana I Putu Artha bertekad untuk melaksanakan Perda
dengan sebaik-baiknya demi kepentingan dan kemajuan daerah serta
masyarakat Jembrana. 

Ia juga mengajak seluruh anggota dewan untuk menegakkan dan mempedomani Perda dalam operasionalnya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini