Dewan Temukan Ketidakjelasan Pengelolaan Aset Dua Terminal di Tabanan

3 Maret 2020, 10:30 WIB
Sidak Dua Terminal Pansus VI DPRD Tabanan Temukan Pengelolaan Aset Tumpang Tindih 174663
Pokja Aset Pansus VI DPRD Tabanan melakukan sidak guna menggali
potensi pendapatan daerah di Kabupaten Tabanan , menyasar Terminal Kediri dan Persiapan/ist

Tabanan- Pokja Aset Pansus VI DPRD Tabanan kembali melakukan sidak guna menggali potensi pendapatan daerah di Kabupaten Tabanan. Dari sidak di dua terminal yakni Terminal Kediri dan Persiapan ditemukan sejumlah pengelolaan aset yang belum terdata dengan baik alias tumpang tindih.

Setiba di Terminal Kediri, Rombongan Pokja aset Pansus VI yang dikordinatori oleh I Gusti Omardhani diterima Plt Sekdis Dinas Perhubungan Sri Wahyuni, Senin (2/3). 

Bersama Omardhani turut turun ke lapangan 5 (lima) anggota Pansus lainnya yakni Gusti Komang Wastana, Wayan Eddy Nugraha Giri, Gusti Ngurah Mayun dan Putu Yuni Widyadnyani.

Dewan cukup tercengang, lantaran di dua terminal yang dikunjungi ditemukan aset yang belum dikelola baik.

Di Terminal Kediri, Pansus VI diberikan dokumen keberadaan sejumlah ruko berikut retribusi lainnya oleh Plt Sekdis Dinas Perhubungan, Sri Wahyuni.

“Keberadaan ruko-ruko ini milik per orangan dan sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar Wahyuni menerangkan.

Wahyuni memaparkan, bahwa pihak Dinas Perhubungan dalam hal ini hanya mengelola jasa parkir sesuai degan jumlah kendaraan yang masuk ke terminal, selebihnya terkait masalah retribusi pasar dikelola oleh Disperindag.

Meski demikian, usai mendapat keterangan di terminal Kediri, Dewan selanjutnya akan mengecek data sejumlah ruko ke dinas terkait apakah pengelolaan ruko di sekitar kawasan terminal Kediri oleh perorangan sudah sesuai atau tidak.

Rombongan Pansus VI melanjutkan sidak ke Terminal Persiapan. Di tempat ini, dewan kaget karena aset berupa lost atau ruko dan lapak-lapan pedagang di terminal ini lebih lebih tidak jelas pengelolaannya.

“Di terminal Persiapan ini lagi pengelolaan amburadul tidak terdata. Kita juga melihat tidak ada perjanjian antara pedagang di ruko dengan pemda Tabanan,” tegas Omardani usai sidak kemarin.

Dari sekian jumlah ruko atau lost yang dikunjungi, hanya satu kios yang memiliki data perjanjian dengan pihak Pemda Tabanan. Itupun surat perjanjian tahun 1982 sehingga membuat jajaran anggota Pansus VI geleng-geleng kepala.

Selain itu, Pansus VI menemukan ketidak jelasan pengelolaan lahan terminal tidak memiliki perjanjian dengan pengelola lapak dagangan. Ada juga pengelolaan  yang dilakukan dua OPD sehingga dinilai tumpang tindih.

“Di sini kami juga menemukan ada pengelolaan tumpang tindih. Asetnya masuk ke Dinas Perhubungan termasuk sewa tanahnya itu kemudian yang memungut adalah Dinas Disperindag,” tambah Dewan asal Belimbing ini.

Atas temuan itu, Pansus VI akan melakukan pengkajian secara seksama atas sejumlah temuan tersebut dengan tujuan agar pengelolaan aset Pemda Tabanan bisa dikelola secara maksimal dan tentunya akan memberikan dampak positif bagi target Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) seperti yang direncanakan. (riz)

Berita Lainnya

Terkini