Dilaporkan di Bali, Tersangka Kasus Perbankan Ditahan di Polda Metro

10 April 2018, 16:38 WIB
ilustrasi

DENPASAR– NS mantan Dirut Bank of India (BOI/dahulu bank Swadesi) yang sejak beberapa tahun lalu menjadi tersangka di Polda Bali dalam dugaan kasus pelanggaran UU Perbankan pasal 49 ayat 1 dan 2 kini telah ditahan.

Tersangka ditahan sejak 17 Maret di Polda Metro Jaya. Hanya saja, penahanan NS di Polda Metro Jaya karena disangka melanggar UU Perbankan ketika menjabat sebagai Direktur kredit Bank Yudha Bakti.

Keterangan diperoleh Selasa (10/4/2018), NS ditahan Polda Metro Jaya berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus ditandatangani Kombes Pol Danil T Monang Silitonga SH MA itu.

Dia disangka melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun  Tentang Perbakan. Yaitu telah memberikan fasilitas kredit  kepada GSM sebesar Rp 50 miliar dengan melanggar ketentuan yang ada.

Sementara terkait kasusnya di Bali, Ningsih dkk dilaporkan Rita Kishore dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU Perbankan. Laporan di Polda Bali tercatat No Pol LP233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25-juni-2011.

Masalah di Bali ini atas dugaan melakukan tindak pidana Perbankan pasal 49 ayat 1dan 2, khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU tentang Hak Tanggungan.

Diketahui, kasusnya terkait lelang Villa Kozy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, NS sempat ditetapkan statusnya sebagai salah satu tersangka sejak pada 15 Desember 2011.(*)

Berita Lainnya

Terkini