Yogyakarta – Kasus kekerasan s3ksual di Lombok, Nusa Tenggara Barat NTB yang diduga pelakunya seorang difabel tuna daksa sangat disayangkan Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), M. Joni Yulianto.
Pihaknya menyayangkan meski sebagai sesama penyandang disabilitas, tidak membenarkan perbuatan tidak terpuji pelaku karena belas kasihan. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual juga bisa terjadi dilakukan oleh difabel itu sendiri.
“Tentu sangat disayangkan, siapapun pelaku kekerasan s3ksual kan hal yang tidak boleh terjadi,” ucap Joni Yulianto ditemui di DPRD DIY, Selasa 10 Desember 2024.
Dugaan kekerasan s3ksual yang dilakukan terduga pelaku Agus di Lombok NTB sempat menimbulkan keraguan di masyarakat.
Kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau “anggota tubuh lainnya seperti kaki.
Dia melihat bukan pada bagian yang mengatakan (misalnya) ‘enggak mungkin dong kan difabel, difabelnya aja dia (pelaku) enggak punya tangan jadi enggak mungkin bisa melakukan itu’ ,
“Saya tegaskan saya tidak berada diposisi itu,” katanya menegaskan.
Harus dilihat pada konteksnya, pelaku bisa melakukan itu ketika ada hubungan relasi yang tidak setara, itu kuncinya dia bisa lakukan hal keji itu, sehingga dia punya pengaruh lebih terhadap korbannya.
Agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, bersama SIGAB yang lain berusaha meningkatkan SOP terutama soal bagaimana mengedukasi dampak bentuk-bentuk kekerasan seksual.
“Kan disini banyak organisasi yang aktif ya, nah kami sendiri punya SOP tentang untuk bagaimana mengantisipasi bahwa semua yang bermitra dengan SIGAB itu tahu tentang bagaimana bentuk-bentuk tindak kekerasan agar rekan-rekan tidak melakukan itu,” katanya.
Edukasi itu akan terus dilakukan terutama untuk teman-teman internal yang menjadi bagian dari SIGAB sendiri. Karena semua orang tanpa terkecuali berpotensi menjadi pelaku atau menjadi korban.
Diketahui, penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus saat ini menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin 9 Desember 2024. ***